Polres Bengkulu Selatan Hadirkan 3 Saksi, Sidang Praperadilan

- Penulis

Kamis, 6 April 2023 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bengkulu Selatan Hadirkan 3 Saksi, Sidang Praperadilan

Polres Bengkulu Selatan Hadirkan 3 Saksi, Sidang Praperadilan

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- Sidang praperdilan yang diajukan Ottman Rahaf digelar Pengadilan Negeri Manna, Rabu (5/4). Agendanya pemeriksaan berkas dan saksi dari termohon dalam hal ini Polres Bengkulu Selatan.

Dalam sidang tersebut, Polres Bengkulu Selatan melampirkan 50 item berkas penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat Ottman Rahaf sebagai tersangka.

Polres Bengkulu Selatan juga menghadirkan 3 orang saksi. Majelis Hakim Tunggal, Almas SN, SH yang memimpin persidangan melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi.

Di antaranya kepada saksi dari penyidik Polres yakni Aipda Sigit Yulianto, Majelis Hakim mempertanyakan SOP penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ottman Rahaf.

Majelis hakim mempertanyakan terkait pengiriman surat panggilan klarifikasi kepada Ottman Rahaf yang dikirimkan secara elektronik. Dan juga kronologis awal perkara tersebut, dari penerimaan laporan hingga pelimpahan ke jaksa.

Aipda Sigit menjawab pertanyaan majelis hakim secara lantang. Ia menegaskan kalau penanganan perkara tersebut sudah sesuai SOP. Sebelum menetapkan Ottman sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa lima saksi dan juga tersangka sebagai terlapor, dan juga mengantongi sejumlah alat bukti.

Baca Juga  Pasca Hut, Bupati Bengkulu Selatan Lanjut Launching Program Cinta Bengkulu Selatan

Setelah proses pemeriksaan berkas pemohon, termohon, dan juga pemeriksaan saksi. Maka proses perkara praperadilan tersebut akan masuk tahap kesimpulan. Rencananya sidang kesimpulan akan digelar Kamis (6/4/2023).

“Besok (hari ini) agenda sidang kesimpulan. Setelah itu akan ditentukan apakah akan dilanjutkan pembacaan putusan atau akan ditentukan agenda lagi. Yang jelas perkara praperadilan ini adalah perkara singkat yang akan diputus paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama,” kata Humas PN Manna, Etrio Junaika, SH.

Untuk diketahui, Ottman Rahaf mengajukan praperadilan karena tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli alat berat yang dilaporkan Asrul Fadli.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus
Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Forum Satu Data Indonesia 2025, Perkuat Tata Kelola Data Daerah
Kades Keban Agung I Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kantor Inspektorat
Diskominfo Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Kepala Dinas, Tongkat Kepemimpinan Resmi Berganti
Jaga Kebersamaan, Dusun 8 Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Ikuti Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten BS
Seleksi Perangkat Desa Air Sulau Bengkulu Selatan Digelar Terbuka dan Transparan
MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan Gelar Upacara Peringati Sumpah Pemuda Ke-96
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:07 WIB

Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:02 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Forum Satu Data Indonesia 2025, Perkuat Tata Kelola Data Daerah

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kades Keban Agung I Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kantor Inspektorat

Kamis, 13 November 2025 - 20:10 WIB

Diskominfo Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Kepala Dinas, Tongkat Kepemimpinan Resmi Berganti

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Jaga Kebersamaan, Dusun 8 Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Ikuti Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten BS

Berita Terbaru