Polresta Bengkulu Amankan Konstatering Oleh PN Bengkulu Kelas IA di Air Sebakul

Bengkulu,Beritarafflesi.com-Sebanyak 62 personel Polresta Bengkulu Polda Bengkulu dan Polsek jajaran yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Jufri, didampingi Ps Kasat Samapta AKP Fredy, Ps Kasi Propam Iptu Edi Herwanto Purba, KBO Sat Intelkam Iptu Trio Gufi, Kanit Pam Obvit Ipda Hotlan, melaksanakan pengamanan pelaksanaan Konstatering (Pencocokan Ulang) oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A, di Jalan Adam Malik Raya Air Sebakul RT 34 RW 05 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Rabu (1/3/2023), mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Ikuti Upacara Peringatan HUT RI Ke – 76 Di Pemprov
Polresta Bengkulu Amankan Konstatering Oleh PN Bengkulu Kelas IA di Air Sebakul

Pelaksanaan Constatering adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas – batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.

Dalam hal ini, kegiatan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA sesuai dengan surat tugas No.W8.U1/6903/Konst. Eks/2022/PN Bgl dengan panitera Idri, S.H., M.H., dan 9 juru sita.

Baca Juga  Penyelengaran Kegiatan Proker Tahsin dan Tahfidz Dikampus UIN FAS Bengkulu

Kabag Ops Kompol Jufri mengatakan, dalam hal ini Polres Bengkulu telah melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pengamanan Konstatering terhadap objek berupa sebidang tanah seluas 16.671 M2, dimana telah dilakukan pemasangan Patok Batas Tanah sebanyak 11 patok, serta pihak pengadilan telah melakukan imbauan dan pemberitahuan kepada pihak yang menguasai lahan sebanyak 16 kepala keluarga (KK).

Polresta Bengkulu Amankan Konstatering Oleh PN Bengkulu Kelas IA di Air Sebakul

“Kegiatan pengamanan selesai dilaksanakan pukul 12.20 WIB dalam keadaan aman dan lancar,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Seluma Tunggu Audit BPKP Untuk Tentukan Tersangka Korupsi DD

Kegiatan disaksikan langsung oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon (tergugat dan penggugat dalam perkara sita eksekusi Perkara Perdata Nomor : 02/Pdt.G/2014/PN Bgl oleh Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA). Selaku pemohon adalah Harmen, ST, warga Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, sedangkan selaku termohon ada 13 nama dengan domisili dilokasi objek eksekusi.

Turut hadir, Lurah Betungan, M Juanda Z.

Share

Tinggalkan Balasan