PPDB Daring, Belajar Tatap Muka Awal Juli

- Penulis

Selasa, 8 Juni 2021 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) 

Kota Bengkulu,Beritarfflesia.com – Menimbang belum berakhirnya masa pandemi Covid-19 di Indonesia termasuk di Kota Bengkulu, maka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan digelar secara daring atau via online. Mengenai hal ini sudah dijelaskan dalam surat edaran (SE) Walikota Bengkulu Helmi Hasan tentang PPDB dan Penyelenggaraan Belajar Tatap Muka tahun ajaran 2021/2022. Selasa (8/6/21)

Dalam SE tersebut disampaikan mengenai ketentuan-ketentuan salah satunya disebutkan bahwa pelaksanaan PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring.

Kemudian pada point kedua disebutkan pula bahwa dalam penerimaan siswa baru dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan dalam bentuk apapun, tidak membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Point ketiga, sekolah harus memasang spanduk di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat yang berisikan informasi tentang tata cara penerimaan siswa baru dan informasi lainnya tentang sekolah.

Selanjutnya, Proses Belajar Mengajar (PBM) Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara tatap muka dengan mempedomani atau menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, baik pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksin Covid-19, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan hadir di satuan pendidikan lebih awal dari peserta didik.

Baca Juga  Walikota Helmi : Anak Yatim Titipan Tuhan Juga, Mari Berbagi Dan Berlomba-lomba Dalam Berbuat Kebaikan

Selanjutnya selama proses pembelajaran tatap muka, kepala sekolah beserta
perangkatnya melakukan pengawasan dan pengendalian ketat kepada peserta didik dan kepala sekolah serta perangkatnya harus berkoordinasi dangan satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 guna
mendapatkan informasi tentang wabah Covid-19.

SE ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), serta mempedomani Penegasan Langsung Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, saat Rapat dengan Komisi X DPR Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2021 bahwa sekolah harus mulai menyediakan pilihan belajar tatap muka mulai Juli 2021. (Jo)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:38 WIB

Provinsi Bengkulu

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kemenag Provinsi Bengkulu

Kemenag Bengkulu Rencanakan Puncak Hari Santri Nasional di Halaman Kantor Gubernur

Rabu, 14 Okt 2026 - 21:31 WIB

Provinsi Bengkulu

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Okt 2026 - 18:50 WIB