Rapat Dengar Pendapat, Ketua DPKN: Konsep Otonomi Birokrasi Atasi ‘Tsunami Politik’

- Penulis

Selasa, 29 Juni 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) –  Selasa (29/6) Birokrasi seharusnya bisa bekerja secara tenang dan profesional  tidak  diintervensi dan ditarik tarik dalam praktik-praktik politik lima tahunan seperti Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh, pejabat birokrasi apalagi saat Pilkada inginnya bersikap netral tidak terganggu dan tetap tenang bekerja.

“Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik menarik itu demikian kuat. Para ASN setelah Pilkada itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat. Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan,” kata Zudan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Komisi II DPR di Jakarta.

Dengan birokrasi yang sehat, kata Zudan, akan terbebas dari intervensi politik, sehingga ASN dapat bekerja profesional.

Baca Juga  Kemenangan Helmi-Muslihan Tak Terbendung, Masyarakat Antusias Inginkan Program 20 Kunci Bahagia

Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Ketum Korpri Nasional ini mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN Penguatannya dengan konsep “otonomi birokrasi”.

“Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen). Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah),” Zudan menjelaskan konsep berpikirnya.

Sehingga, tutur Zudan lebih lanjut, tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee.

“Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PAN-RB,” kata Zudan lebih terang.

Prinsipnya, Zudan menekankan, political appointee harus dipisahkan dari birokrasi. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Senin, 1 Juni 2026 - 11:23 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Berita Terbaru