Rapat Gabungan Komisi Penyerahan  LHP Raperda RP3KP Kepahiang Tahun 2020-2040

KEPAHIANG, Beritarafflesia.com- Pansus pembahasan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang Tahun 2020-2040 sampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat gabungan komisi diruang badan anggaran kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (16/11/2020).

Juru bicara Pansus Franco Escobar,S.Kom menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan oleh Pansus bersama dengan mitra kerja pansus, OPD Pengusul raperda dan tenaga ahli DPRD telah dilaksanakan dalam rangka koordinasi, harmonisasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tahapan dan mekanisme ketentuan peraturan perundangan yang berlaku seperti permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dijelaskannya bahwa raperda RP3KP merupakan pelaksanaan perintah pasal 18 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman sebagaimana tertuang dalam konsideran bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak, sehat harmonis dan berkelanjutan.

Baca Juga  Pemprov Apresiasi Peresmian New Command Center dan 5 Inovasi Aplikasi PTA Bengkulu

Selanjutnya, masih disampaikan Franco bahwa tidak adanya perincian dan pendetilan tentang pengaturan sektor perumahan dan kawasan pemukiman dalam dokumen RTRW kabupaten kepahiang juga menjadi dasar penyusunan raperda ini termasuk sebagai grand desain perumahan dan kawasan pemukiman bagi pemerintah kabupaten kepahiang untuk penyediaan perumahan yang aman, terjangkau dan layak huni dengan tetap berwawasan lingkungan.

“Raperda RP3KP harus menjadi pemahaman dasar bersama bahwa bukan hanya sebagai dokumen atau perda untuk diperlihatkan kepada pemerintah pusat sebagai prasyarat mendapatkan bantuan atau subsudi dan bentuk lainnya, tetapi perda RP3KP adalah sebuah instrumen yuridis yang relevan untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang efektif dan efisien,jelas Franco Escobar.

Baca Juga  Pemdes Tebing Penyamun Kepahiang Sukses Gelar Pemilihan Anggota DPD yang di Ikuti 9 Peserta 

Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si sebagai pemimpin rapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda RP3KP kabupaten kepahiang tahun 2020-2040.

Selanjutnya, dalam rapat gabungan komisi juga telah dilakukan penyerahan Laporan hasil pembahasan raperda RP3KP kabupaten kepahiang tahun 2020-2040 kepada perwakilan fraksi-fraksi DPRD kabupaten kepahiang.

Fraksi Nasdem diterima oleh saudara Candra, Fraksi Golkar GPPI diterima oleh Nyimas Tika Herawati, Fraksi Kebangkitan Bangsa diterima oleh Hj.Dwi Pratiwi,NS dan Fraksi Demokrat Hati Nurani diterima oleh Nanto Usni.

“Terima kasih kepada Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda RP3KP, terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir dan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menerima laporan hasil pembahasan, Selanjutnya laporan hasil pembahasan yang yang telah diserahkan kepada Fraksi-fraksi DPRD untuk dapat diberikan pendapat akhir fraksi dalam rangka pengambilan keputusan bersama dalam rapat paripurna pada hari selasa (22/12) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan banmus,” kata Andrian Defandra.

Baca Juga  Hakordia 2020, Mentan Pesan Jaga Harga Diri Cegah Korupsi

Ditambahkannya dari Pendapat akhir fraksi inilah nantinya akan diambil keputusan bersama terhadap rancangan perda RP3KP kabupaten kepahiang tahun 2020-2040 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten kepahiang tahun 2020, pungkasnya.

Rapat gabungan komisi dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si, hadir dalam rapat anggota DPRD Franco Escobar,S.Kom, Candra, Hj.Dwi Pratiwi NS, Nyimas Tika Herawati, Nanto Usni, Budi Hartono, Taswin Nata Diningrat, Ansori,M, Wansah, RM.Johanda,S.Pd, Abdul Haris,SE, Hendri,A.Md, dan Hamdan Sanusi,S.Sos.

Share

Tinggalkan Balasan