Rapat Kerja Pansus RP3KP DPRD Kabupaten Kepahiang

Kepahiang, Beritarafflesia.com– Panitia khusus (pansus) pembahasan raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Kepahiang tahun 2020-2040 lakukan rapat kerja pembahasan diruang rapat Badan anggaran DPRD kabupaten kepahiang,senin (16/11/2020).

Disampaikan ketua pansus Hendri,A.Md bahwa pada rapat kerja hari ini masih dibutuhkan perbaikan pada naskah akademik dan kajian terhadap keterkaitan dengan peraturan perundangan lainnya dalam rangka penguatan pembahasan raperda RP3KP.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Serahkan Bantuan Beras Dari Program PKH Dinsos

“Pada rapat kerja hari ini kita masih membutuhkan perbaikan pada naskah akedemik dan kajian terhadap keterkaitan peraturan perundangan lainnya, untuk itu kita sudah minta OPD pengusul dalam hal ini Bappeda untuk melakukan perbaikan kembali dalam rangka melanjutkan pembahasan Raperda RP3KP”sampai Hendri.

Raperda RP3KP ini diharapkan menjadi perda induk karena berlaku tahun 2020 sd 2040, untuk itu kajian teoritis dan praktek empiris serta landasan filosofis sosiologis dan yuridis nya harus benar benar baik dan dan kuat sesuai dengan kondisi kabupaten kepahiang.

Baca Juga  Walikota Helmi Terharu Dengar Jawaban Personel Damkar, Langsung Beri Uang Tunai

Ditambahkannya, setelah dilakukan perbaikan dan kelengkapan sebagai dasar dalam melakukan pembahasan raperda, kita akan kembali melakukan pembahasan secara maraton, dengan waktu yang terbatas ini kita akan berusaha menyelesaikan pembahasan raperda, karena raperda ini penting bagi masyarakat dan mendukung arah pengembangan perumahan dan mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terjangkau dan layak huni serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional dikabupaten kepahiang, Pungkas Hendri,A.Md.

Baca Juga  Reses Dediyanto : Moment Silaturahmi Warga dan Anggota Dewan

Rapat kerja dipimpin ketua pansus Hendri,A.Md didampingi wakil ketua pansus Franco Escobar,S.Kom dihadiri anggota pansus Hamdan Sanusi,S.Sos, perwakilan OPD pengusul yaitu Bappeda, Bagian Hukum Setda, Tenaga ahli DPRD dan Perancang undang-undang pada sekretariat DPRD kabupaten Kepahiang.(Humas)

Share

Tinggalkan Balasan