Rapat Pansus P4GN Terakhir DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Beritarafflesia.com – DPRD Provinsi Gelar rapat pansus, di Dalam rapat tersebut Wakil Ketua Pansus Badrun Hasani, mengatakan pembahasan rapat terakhir ini membahas pasal-pasal terakhir sebelum diajukan ke Kementerian. Pembahasan sumber dana yaitu dari APBD dan sumber dana lainnya yang sah.

“Kemudian berlanjut tadi sumber dana, agar perda ini berjalan ada sumber dananya juga. Sumber dana nya APBD dan sumber dana lainnya yang sah dan dalam setiap tahun akan di recomendir. Sesuai dengan kebutuhan anggaran daerah sesuai dengan kemampuan daerah,” kata Badrun pada Selasa (29/03/2022).

Selanjutnya Badrun mengatakan peranan masyarakat sangat penting dalam melaksanakan perda tersebut, yaitu bekerjasama dalam melaporkan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masyarakat.

Juga memberikan pengetahuan tentang bahayanya Narkoba, para mantan pecandu Narkoba juga dapat berperan penting dalam memberikan motivasi bagi masyarakat yang terjebak dalam penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga  Dukcapil Kota Bengkulu Mengucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Isa Almasih

“Ada partisipasi masyarakat, dengan cara melaporkan kepada instansi-instansi yang berwenang jika melihat penyalahgunaan narkoba. Meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memberi pengertian bagaimana bahaya narkoba, membentuk wadah partisipasi masyarakat kelima mendukung bagi mantan pecandu mereka harus dijauhkan dari kawan-kawannya dan didekatkan dengan agama,” katanya.

“Sehingga dia menyadari ini tidak baik dan para mantan pecandu dapat terlibat aktif dalam kegiatan sebagai agen-agen narkoba, misal dia pecandu akhirnya terlibat di satu kegiatan dan bisa memberikan penilaian bahwa dia bisa keluar dari zona tersebut dan menjadi motivasi bagi kawan-kawannya,” jelas Badrun.

Serta ada pembahasan mengenai Monitoring, Evaluasi dan Laporan dari Gubernur yang berkaitan dengan aksi-aksi daerah. Juga adanya kerjasama dengan Pemerintah, nantinya Gubernur bisa memberi penghargaan kepada masyarakat yang membantu memberi informasi kepada Pemerintah.

Baca Juga  Kadis Dukcapil Menyampaikan Pelayanan Capil Kota Bengkulu Buat Masyarakat Nyaman

“Monitoring evaluasi dan pelaporan , dimana gubernur wajib melapor pada kementerian dalam negeri terkait aksi-aksi daerah ini yang dilaporkan setiap tahun dan mengkoordinir menteri pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan narkoba dan membina agar dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya dan terakhir, Gubernur bisa memberi penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat badan usaha dan penegak hukum yang telah berjasa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Bisa dengan tanda jasa piagam atau lainnya,” tutur Badrun.

Setelah pembahasan pasal-pasal terakhir, Badrun mengatakan bahwa dirinya dan tim pansus meminta perpanjangan waktu untuk menunggu informasi dari Dpr RI perihal revisi Undang-undang Narkoba No.35 tahun 2009.

“Jadi karena rapat pansus bertujuan untuk menyempurnakan draft yang dibuat oleh tim ahli dari Unib bersama dengan pengusung, jadi dari awal kita sudah membahas menyempurnakan pasal per pasal inilah kesimpulan yang disampaikan. Tetapi panitia khusus Pansus meminta perpanjangan waktu karena, walaupun pasal per pasal selesai kita minta ada ruang penyempurnaan lagi ke kementerian,” sampainya.

Baca Juga  Waka Komisi II DPRD Provinsi, Suimi Fales.SH.MH Mengucapkan:

“Kemudian informasi terbaru dari Dpr RI, pembahasan akhir tentang Undang-undang Narkoba revisi Undang-undang No.35 Tahun 2009 akan kita pantau ada gak korelasinya, nanti kalo kita udah sah kan terus ada UUD yang diubah kita kan harus merombak lagi maka kita minta waktu pada tgl 4 april kita laporkan. Karna pansus ini dibentuk masa kerjanya masa sidang satu kalau belum selesai masih bisa diperpanjang masa sidangnya paling lama satu tahun,” tutup Badrun. (BR2) adv

Share

Tinggalkan Balasan