Rapat Paripurna ,Usin Sembiring SH Sampaikan Laporan Rancangan Bantuan Masyarakat Miskin

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Usai melaksanakan tahapan pembahasan internal maupun dengan instansi terkait antara lain Kepolisian, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, Biro Hukum, BPKD, Dinas Sosial, Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu, Kanwil Kemenkumham Provinsi bengkulu, Dekan Fakultas Hukum serta Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Pengacara/advokat dan dengan Tenaga Ahli DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Usin Abdisyah Putra Sembirig SH menyampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin pada sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang digelar Senin (22/5/2023).

Dalam laporannya, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tersangka/terdakwa dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya.

“Tidaklah mungkin seorang tersangka/terdakwa dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka/terdakwa dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka/terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum,” ujar Usin Sembiring.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Beri Pesan Pada Pansel Sekdaprov

Lanjut Usin Sembiring, dari tahapan pembahasan diatas, terdapat perluasan pemahaman bantuan hukum untuk masyarakat miskin bukanlah ditujukan saja pada tersangka/terdakwa, namun bantuan hukum juga ditujukan pada saksi korban yang menjadi kasus-kasus tertentu seperti kasus perundungan (bullying) pada anak, perempuan dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, perempuan dan anak dan kasus-kasus lainnya.

“Bahkan bukan hanya pada lapangan hukum pidana saja, melainkan dan tidak terbatas pada lapangan hukum perdata dan tata usaha negara, dimana masyarakat miskin tidak mampu melakukan upaya hukum memperjuangkan hak-haknya dan tindakan semena-mena pada sengketa keputusan tata usaha negara atau kekuasaan yang melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” terang Usin Sembiring.

Baca Juga  Hadiri Pengukuhan Pimpinan PDM, Gubernur Rohidin: Muhammadiyah Jangan Pernah Mundur

Usin Sembiring juga menghimbau Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan evaluasi usulan Raperda Bantuan Hukum masyarakat miskin yang diusulkan Kabupaten/Kota dalam penyelarasan Perda Provinsi Bengkulu.

“Kami juga menghimbau kiranya Gubernur dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi maupun mengevaluasi usulan Raperda bantuan hukum masyarakat miskin yang diajukan oleh kabupaten/kota bisa memberikan prioritas utama dan menyelaraskan pada perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin Provinsi Bengkulu,” himbau Usin Abdisyah Putra Sembiring dalam laporannya.(BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan