Rejang Lebong Ambil Langkah Cepat, Perda Larangan Lepas Hewan untuk Tekan Kasus Gigitan HPR

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, BeritaRafflesia.com.- Korban gigitan hewan pembawa rabies (HPR) makin meningkat di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Karena itu, Dinas Pertanian ajukan peraturan daerah (Perda) pelarangan pelepasan hewan peliharaan ke DPRD setempat.
Pengajuan perda itu dilakukan ]agar pemilik hewan mengikat atau membuat kandang hewan peliharaannya.

Plt Kadis Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah mengatakan, dari pengakuan warga yang digigit hewan pembawa rabies umumnya mereka digigit hewan liar atau hewan yang dilepas pemiliknya.

“Kita sudah mengusulkan ke DPRD Kabupaten agar membuat perda pelarangan pelepasan hewan. Bila ada perda ini nanti akan ada sanksi bagi pemilik yang melepas hewan peliharaannya,” kata Achmad, jum’at (5/9/2025)

Achmad juga menjelaskan, bila nanti ada hewan peliharaan yang berkeliaran atau sengaja dilepas pemiliknya akan ditangkap oleh Satpol Pamong Praja, bila pemiliknya ingin mengambil kembali akan dikenakan denda uang.

Baca Juga  Tim PKK Curup Berhasil Raih Juara I Lomba B2SA

untuk hewan liar, kita masih kesulitan menanganinya, karena ada undang-undang yang melarang melakukan eliminasi atau pembinasaan hewan dengan cara dibunuh,” jelas Acmad.

Achmad mengungkapkan, kalau dulu untuk hewan liar bisa di musnahkan dengan program eliminasi hewan liar, dengan cara ditembak atau diracun, tapi cara itu telah dihapus dan dilarang.

“Semoga dengan adanya perda pelarangan pelepasan hewan nanti akan menekan angka korban gigitan HPR,” tutup Achmad.

Diketahui, kemarin (4/9/2025), ada tiga anak yang kembali menjadi korban gigitan HPR, di mana ketiganya digigit saat bermain di luar rumah.

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Berita Terbaru