Rejang Lebong Ambil Langkah Cepat, Perda Larangan Lepas Hewan untuk Tekan Kasus Gigitan HPR

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, BeritaRafflesia.com.- Korban gigitan hewan pembawa rabies (HPR) makin meningkat di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Karena itu, Dinas Pertanian ajukan peraturan daerah (Perda) pelarangan pelepasan hewan peliharaan ke DPRD setempat.
Pengajuan perda itu dilakukan ]agar pemilik hewan mengikat atau membuat kandang hewan peliharaannya.

Plt Kadis Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah mengatakan, dari pengakuan warga yang digigit hewan pembawa rabies umumnya mereka digigit hewan liar atau hewan yang dilepas pemiliknya.

“Kita sudah mengusulkan ke DPRD Kabupaten agar membuat perda pelarangan pelepasan hewan. Bila ada perda ini nanti akan ada sanksi bagi pemilik yang melepas hewan peliharaannya,” kata Achmad, jum’at (5/9/2025)

Achmad juga menjelaskan, bila nanti ada hewan peliharaan yang berkeliaran atau sengaja dilepas pemiliknya akan ditangkap oleh Satpol Pamong Praja, bila pemiliknya ingin mengambil kembali akan dikenakan denda uang.

Baca Juga  Polres RL: Operasi Zebra Nala 2020, Ada 8 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran Utama

untuk hewan liar, kita masih kesulitan menanganinya, karena ada undang-undang yang melarang melakukan eliminasi atau pembinasaan hewan dengan cara dibunuh,” jelas Acmad.

Achmad mengungkapkan, kalau dulu untuk hewan liar bisa di musnahkan dengan program eliminasi hewan liar, dengan cara ditembak atau diracun, tapi cara itu telah dihapus dan dilarang.

“Semoga dengan adanya perda pelarangan pelepasan hewan nanti akan menekan angka korban gigitan HPR,” tutup Achmad.

Diketahui, kemarin (4/9/2025), ada tiga anak yang kembali menjadi korban gigitan HPR, di mana ketiganya digigit saat bermain di luar rumah.

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Rabu, 2 September 2026 - 13:25 WIB

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Berita Terbaru