Rohidin dan Pejabat Esselon III  Pemprov Ikut Berpolitik Dilaporkan 

Dok Foto/ Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Helmi – Mian, Muspani SH,

Bengkulu,Beritarafflesia.co –  Meski sudah beberapa kali diingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Bengkulu agar tidak terlibat dalam berpolitik,karena telah diatur regulasi tentang Netralitas politik praktis ASN sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kendati demikian, sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 berbunyi bahwa psetiap ASN, anggota TNI dan Polri, yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga  Tiga Kali Layangkan Somasi tak Digubris, Pengacara Lubis SH, MH dan Rekan Siap Tempuh Jalur Hukum

Eronisnya pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu tidak mengindahkan aturan, justru semangkin kencang ikut berpolitik, akibat Bawaslu Provinsi  Bengkulu sebagai penyelenggara Pilkada terkesan Mandul dan tidak ada ketegasan dalam pengawasan terhadap pasangan Calon kepala daerah.

“ Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan seluruh pejabat eselon III kembali kita Laporkan ke Bawaslu dan BKN RI, terkait dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik.hari senin nanti laporan kita masuk kan ke Bawaslu” Tegas Ketua Tim Hukum Pasangan Gubernur Helmi – Mian, Muspani SH, di kantornya, pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga  Tiga Kali Layangkan Somasi tak Digubris, Pengacara Lubis SH, MH dan Rekan Siap Tempuh Jalur Hukum

Dirinya juga menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelibatan ASN yang dilakukan Rohidin secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Bahkan sejak tahapan pencarian perahu.

“Ada bukti Sekda Isnan Fajri ikut Rohidin ke kantor PSI,” kata dia.

Selain melaporkan Rohidin, Muspani menyampaikan pihaknya juga akan melaporkan Isnan Fajri dan Kepala DKP Provinsi Bengkulu Syafriandi ke Kemendagri dan BKN. Selain mereka, pejabat esselon III di Pemprov juga akan dilaporkan.

Sebab, tim hukum nomor urut 1 ini menemukan bukti bila seluruh pejabat esselon III dikumpulkan Syafriandi dan Isnan Fajri di lantai 3 kantor gubernur untuk suksesi pasangan RoMer.

“Seluruh pejabat eselon III dimobilisasi untuk memenangkan RoMer,” kata dia.

Baca Juga  Tiga Kali Layangkan Somasi tak Digubris, Pengacara Lubis SH, MH dan Rekan Siap Tempuh Jalur Hukum

Muspani mengatakan pihaknya punya bukti rekaman suara rapat koordinasi yang dipimpin Syafriandi.

“Tindakan pejabat yang tidak netral dalam pilkada ini merupakan bentuk kejahatan pilkada yang harus ditindak. Seharusnya bawaslu Bengkulu tegas, karena jika dibiarkan tidak hanya tindakan yang nantinya menjamur pada setiap pelaksanaan Pilkada, tapi aturan Pilkada ini justru di kebiri dan dijadikan budaya politik praktis” demikian ungkap Muspani.

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Paham Syah terkait pelanggaran pilkada 2024 tidak memberi tanggapan,bahkan setiap dihubungi melalui baik melalui telepon maupun pesan Whatsapp tidak pernah direspon.( BR1)

Share