Satgas Covid-19 Kota BengkuluMemperbolehkan Resepsi, Tetapi Hanya Di Rumah Saja Dan Ini Catatannya

- Penulis

Senin, 20 September 2021 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Covid-19 Kota BengkuluMemperbolehkan Resepsi, Tetapi Hanya Di Rumah Saja Dan Ini Catatannya

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Kabar bahagia bagi masyarakat Kota Bengkulu yang hendak melaksanakan resepsi pernikahan. Pasalnya, mulai tanggal 20 September mendatang, pelaksanaan pesta pernikahan sudah diperbolehkan lagi dengan berbagai catatan.

Berdasarkan tren angka Covid-19, angka orang yang terpapar virus Covid-19 pada akhir-akhir ini mengalami penurunan yang signifikan, bahkan ada dalam satu harinya tidak ada catatan orang yang terpapar.

Sehingga, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu memperbolehkan untuk melakukan repsesi pernikahan di rumah dengan batasan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Eddyson.

Dikatakan Eddyson, dengan adanya penurunan yang signifikan pihaknya memberikan izin untuk melaksanakan acara nikah.

“Jika memang ingin melaksanakan repsesi pernikahan di rumah saja, saya minta benar-benar menerapkan prokes. Jangan sampai abai, walaupun sudah mengalami penurunan kita juga harus mentaati prokes,” ujarnya.

Baca Juga  Perdana Bersama DPRD, Pj Walikota Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P 2023

Ia juga menambahkan, untuk pelaksanaaan repsesi di gedung belum diperbolehkan, dikarenakan pihaknya tak bisa mengontrol dengan optimal berbeda dengan repsesi di rumah.

“Kalau di gedung belum  kita kasih izin, kalau di rumah bisa kita kontrol prokesnya. Dan juga undangan kita minta batasi sesuai dengan surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu yang tertulis yakni tidak diperbolehkan untuk makan prasmanan hanya boleh nasi kotak dan untuk waktu acaranya sendiri harus dipersingkat,” jelasnya.

Agar berjalan seduai prokes, Ia mengatakan ada satgas Covid-19 yang dibentuk tim untuk memantau prokes pada kegiatan repsesi pernikahan yang telah diberikan surat rekomendasi.

“Setiap minggu tim tersebut diturunkan untuk memantau kegiatan repsesi pernikahan yang telah diberikan surat rekomendasi. Jadi, jika ada masyarakat yang melanggar prokes maka kita akan langsung bubarkan, karena mereka telah melanggar dari isi surat rekomendasi yang telah ditangani sebelumnya,” tutupnya.(rn)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Berita Terbaru