Satgas Covid-19 Kota BengkuluMemperbolehkan Resepsi, Tetapi Hanya Di Rumah Saja Dan Ini Catatannya

- Penulis

Senin, 20 September 2021 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Covid-19 Kota BengkuluMemperbolehkan Resepsi, Tetapi Hanya Di Rumah Saja Dan Ini Catatannya

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Kabar bahagia bagi masyarakat Kota Bengkulu yang hendak melaksanakan resepsi pernikahan. Pasalnya, mulai tanggal 20 September mendatang, pelaksanaan pesta pernikahan sudah diperbolehkan lagi dengan berbagai catatan.

Berdasarkan tren angka Covid-19, angka orang yang terpapar virus Covid-19 pada akhir-akhir ini mengalami penurunan yang signifikan, bahkan ada dalam satu harinya tidak ada catatan orang yang terpapar.

Sehingga, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu memperbolehkan untuk melakukan repsesi pernikahan di rumah dengan batasan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Eddyson.

Dikatakan Eddyson, dengan adanya penurunan yang signifikan pihaknya memberikan izin untuk melaksanakan acara nikah.

“Jika memang ingin melaksanakan repsesi pernikahan di rumah saja, saya minta benar-benar menerapkan prokes. Jangan sampai abai, walaupun sudah mengalami penurunan kita juga harus mentaati prokes,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Bantu Biaya Rujukan Manha ke Palembang

Ia juga menambahkan, untuk pelaksanaaan repsesi di gedung belum diperbolehkan, dikarenakan pihaknya tak bisa mengontrol dengan optimal berbeda dengan repsesi di rumah.

“Kalau di gedung belum  kita kasih izin, kalau di rumah bisa kita kontrol prokesnya. Dan juga undangan kita minta batasi sesuai dengan surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu yang tertulis yakni tidak diperbolehkan untuk makan prasmanan hanya boleh nasi kotak dan untuk waktu acaranya sendiri harus dipersingkat,” jelasnya.

Agar berjalan seduai prokes, Ia mengatakan ada satgas Covid-19 yang dibentuk tim untuk memantau prokes pada kegiatan repsesi pernikahan yang telah diberikan surat rekomendasi.

“Setiap minggu tim tersebut diturunkan untuk memantau kegiatan repsesi pernikahan yang telah diberikan surat rekomendasi. Jadi, jika ada masyarakat yang melanggar prokes maka kita akan langsung bubarkan, karena mereka telah melanggar dari isi surat rekomendasi yang telah ditangani sebelumnya,” tutupnya.(rn)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru