SE Disnakertrans Diduga Dimanfaatkan Oknum Pejabat

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemawasbi Bengkulu Jevie Sartika, SH, kritik keras surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Ketenaga Kerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu terkait Kegiatan Bulan Kesehatan dan Keamanan Kerja (K3), pada, 11 Januari 2021.

SE yang di tujukan pada Pimpinan/Maneger Perusahaan Se-Provinsi Bengkulu itu diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat Disnakertrans untuk menjual spanduk kepada setiap perusahaan dengan patok harga yang telah ditentukan.

Jevie protes, kegiatan sosialisasi K3 atas tindak lanjut Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan RI Nomor: 365 tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2021 dengan mengusung tema yaitu: “ Pengutan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya Kepada Semua Sektor Budaya”, setiap perusahaan ditawarkan untuk membeli spanduk kepada oknum pejabat Disnakertrans, hal ini kata Jevie seperti semacam grosir.

Baca Juga  Pemprov Berkomitmen Eliminasi TBC di Provinsi Bengkulu

“Hebatnya lagi, selain harganya sudah ditentukan, sepanduk sebesar Rp150 ribu dan umbul-umbul sebesar Rp200 ribu, barangnya juga ready stok (tersedia). Jadi sudah semacam grosir lah,” kata Jevie, Senin, 25 Januari 2021.

Kata Jevie, di Disnakertrans Provinsi, salah satu Kabid, berdasarkan informasi LSM Gemawasbi peroleh memiliki usaha percetakan, namun ia tidak ingin untuk mengungkapkan, dengan dalih, “Belum saatnya,” kata Jevie.

Selain itu, Jevie mengatakan, bahwa LSM Gemawasbi pernah dihubungi beberapa pimpinan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Mukomuko, atas informasi pimpinan perusahaan pernah menghubungi pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk minta kebijakan agar diberi kesempatan untuk mencetak sendiri sepanduk dan umbul-umbul.

Baca Juga  Ikuti Pameran Kerajinan Nusantara Kriyanusa di Jakarta, Produk Unggulan Batik Besurek Jadi Idol

“Menurut pihak Disnakertrans tidak bisa karena khawatir hasilnya tidak bagus dan potonya pecah,” kata Jevie atas informasi yang ia peroleh.

Seperti diketahui, dalam surat edaran dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu terkait pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh seluruh Perusahaan Se-Provinsi Bengkulu antaranya memasang spanduk dan umbul-umbul K3 di lingkungan perusahaan, melaksanakan apel bendera bulan K3, penyuluhan K3 dilingkungan perusahaan dengan narasumber ahli K3 dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu, pelatihan dan simulasi penanggulangan bahaya kebakaran.

Baca Juga  Sejak 3 Tahun Terakhir, Pencapaian Pembangunan Daerah Provinsi Mendapat Pengakuan Pemerintah Pusat

Selanjutnya, kegiatan penerapan prosedur K3, melaporkan pelaksana kegiatan bulan K3 tahun 2021 ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, juga mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan Pola 3M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Sementara itu, Plt, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu H. Putera Rahman, SH belum menjawab klarifikasi atas dugaan penjualan spanduk dan umbul-umbul yang diprotes LSM Gemawasbi untuk seragaman sosialisasi K3 kepada setiap perusahaan di Bengkulu, sampai berita ini diterbitkan. (Kilas)

Share

Tinggalkan Balasan