SE Walikota Tetap Berlaku dan Wajib Ditaati

- Penulis

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Sampai saat ini banyak pertanyaan dari masyarakat hingga kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan di Kota Bengkulu? Karena yang kita ketahui hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masih memberlakukan aturan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan berdasarkan Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 338/28/B. Kesbangpol.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengungkapkan bahwa larangan kegiatan keramaian sesuai yang diatur berdasarkan SE Walikota tersebut berlaku hingga angka terpaparnya Covid-19 menurun di Kota Bengkulu.

“Sampai saat ini kami banyak mendapat usulan tentang kegiatan keramaian, banyak yang menanyakan sampai kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan? Jadi saya sampaikan bahwa hal tersebut diberlakukan hingga angka terpapar Covid-19 menurun khususnya di Kota Bengkulu. Karena SE ini bertujuan untuk visi kemanusiaan karena angka terpaparnya Covid-19 terus meningkat hingga saat ini,” ungkap Dedy, Rabu (13/1).

Baca Juga   Musyawarah Cabang VII MPC Pemuda Pancasila,Rizki Dini : Jadikan Ormas Pemuda Pancasila  Sebagai Ruang Berekspresi

Tambah Dedy, langkah ini diambil karena angka terpapar Covid-19 pernah menyentuh di angka lebih dari 100 kasus per harinya. Maka untuk mencegah melonjaknya yang terpapar, larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan. Ia pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi kebaikan serta pencegahan meningkatkannya angka kasus Covid-19.

“Andai nanti misalkan per harinya angka terpapar Covid-19 menurun dan itu konsisten, maka insya allah pemberlakuan itu kita hentikan. Ini semua kita lakukan demi mencegah meningkatnya angka Covid-19 dan semoga kita semua diberi kesehatan dan terhindar dari paparan Covid-19,” demikian Dedy. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru