Sekda Hamka Sabri terkait Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,ini Penjelasannya

- Penulis

Senin, 12 Juni 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Hamka Sabri terkait Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,ini Penjelasannya

Sekda Hamka Sabri terkait Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,ini Penjelasannya

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWWP) telah diamanatkan pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.

Sekda Hamka Sabri terkait Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,ini Penjelasannya

Selain itu, jelasnya, secara tekhnis hal itu dijabarkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021. Di mana disebutkan, Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat membantu presiden dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

“Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang dilaksanakan oleh perangkat gubernur,” jelas Sekda Hamka Sabri, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Provinsi Bengkulu, di Hotel ternama Kota Bengkulu, Senin (12/6).

Sekda Hamka Sabri terkait Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,ini Penjelasannya

Perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat terdiri atas sekretariat dan lima (5) unit kerja perangkat daerah yang membidangi pemerintahan, keuangan daerah, pengawasan serta hukum dan organisasi.

Baca Juga  Sidak Pembangunan RS Muhammadiyah Kota Bengkulu, Pemprov Targetkan Penghujung Tahun Siap Beroperasi

Penjelasan di atas, kata Sekda lagi, dimaksudkan untuk penguatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan memperkuat hubungan antara tingkatan pemerintahan.

“Dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai pemerintah pusat, maka hubungan antara gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat. Di mana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” sebut Sekda Hamka yang sebelumnya menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Darah Provinsi Bengkulu ini.

Dirinya berharap dengan dipahami akan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial dan ekonomi di Provinsi Bengkulu.

“Jadi kewenangan gubernur itu telah dijamin regulasi. Gubernur berwenang untuk mengkoordinasikan urusan, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota. Kalau seandainya gubernur tidak melakukan perannya sebagaimana mestinya, berarti gubernur tidak menjalankan undang-undang,” demikian tegas Sekda Hamka. [BR1]

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD
Terima Kunjungan dari PT Taspen, Gubernur Helmi Hasan Dorong Penguatan Layanan Bagi Pensiunan
Perkuat Roda Pemerintahan, Gubernur Helmi Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik
Pemprov di Wariskan  Hutang Rp353 Miliar, Guberbur Helmi-Mian Tetap Fokus Bangun Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 September 2026 - 15:56 WIB

Terima Kunjungan dari PT Taspen, Gubernur Helmi Hasan Dorong Penguatan Layanan Bagi Pensiunan

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Roda Pemerintahan, Gubernur Helmi Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pemprov di Wariskan  Hutang Rp353 Miliar, Guberbur Helmi-Mian Tetap Fokus Bangun Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB