Selama PPKM Mikro Satgas Covid-19 Kota Bengkulu Tidak Keluarkan SR Pernikahan

- Penulis

Senin, 19 Juli 2021 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalaksa BPBD Bengkulu, Eddyson

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Senin (19/7) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu memastikan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi resepsi pernikahan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Dan apabila ditemukan adanya resepsi pernikahan maka akan langsung dilakukan pembubaran

Kalaksa BPBD Eddyson mengungkapkan bahwa satgas hanya mengeluarkan izin akad nikah dengan ketentuan tamu maksimal 30 orang dan tidak ada prasmanan. Rekomendasi resepsi pernikahan ini baru akan dikeluarkan kembali saat kebijakan PPKM mikro dicabut oleh pemerintah pusat.

“Iya, untuk kegiatan resepsi pernikahan atau kebijakan PPKM kita berpatokan ke pusat yang mana telah diperpanjang hingga akhir bulan nanti,” ungkap Eddyson.

Hal ini juga menimbang angka terpapar Covid-19 di Kota Bengkulu masih cukup tinggi, sehingga rekomendasi pelaksanaan resepsi belum akan dikeluarkan.

Baca Juga  Tahun ini, Pemkot Optimis Raih Penghargaan KLA 6 Kali Berturut

Untuk itu, Eddyson meminta masyarakat agar bisa memaklumi kebijakan ini. Apalagi yang dilarang ini hanya resepsinya saja, sedangkan untuk akad pernikahan masih boleh dilaksanakan.

“Untuk akad nikah boleh tapi resepsi dilarang, kita minta ini bisa dimaklumi demi kebaikan bersama. Karena saat ini pemerintah terus berusaha dalam menekan angka Covid-19 di Kota Bengkulu,” tuturnya.

Berdasarkan data yang tertera hingga tanggal (20/7/2021), tercatat ada 38 pernikahan yang dilaksanakan dan semuanya dilarang untuk menggelar acara resepsi. Meskipun ada warga yang memiliki rekomendasi menggelar resepsi pernikahan dari Satgas Covid-19 sebelum pemberlakuan PPKM mikro.

“Itu surat rekomendasi sebelum adanya PPKM mikro, jadi sudah tidak berlaku lagi. Kalau tetap bandel ya kita bubarkan,” tutup Eddyson.(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru