Serahkan Bantuan Partai Politik, Gubernur Rohidin: Pergunakan Sesuai Juklak dan Juknis

Serahkan Bantuan Partai Politik, Gubernur Rohidin: Pergunakan Sesuai Juklak dan Juknis

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyerahkan bantuan partai politik (Banpol) tahap pertama tahun 2024 kepada 11 Pengurus Daerah Partai Politik (Parpol) pemenang pemilu 2019-2024, dengan total bantuan senilai 2 miliar rupiah lebih. 

Atas penyerahan Banpol tersebut, Gubernur Rohidin berpesan kepada 11 Parpol untuk menggunakan dana tersebut dengan 3 fokus, yaitu untuk kegiatan konsolidasi partai, penguatan kelembagaan partai dan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi politik kepada masyarakat. 

Baca Juga  Gubernur Rohidin Beri Semangat Calon Jamaah Haji Kloter Pertama Bengkulu di Embarkasi Padang
Serahkan Bantuan Partai Politik, Gubernur Rohidin: Pergunakan Sesuai Juklak dan Juknis

“Untuk penggunaan anggarannya saya minta digunakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis),” jelas Gubernur Rohidin usai Silaturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu kepada Partai Politik Tahun 2024, di Balai Raya Semarak, Rabu (05/06/2024). 

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Sebut Keberadaan UNIB Gerakan Ekonomi  Daerah Luar Biasa
Serahkan Bantuan Partai Politik, Gubernur Rohidin: Pergunakan Sesuai Juklak dan Juknis

Sementara itu, Banpol yang diserahkan ini diketahui bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu 2024 melalui kegiatan Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu. 

“Jadi ini untuk 9 bulan di mana masih hasil dari pemilu 2019. Selanjutnya untuk Oktober hingga Desember 2024 itu sudah hasil dari pemilu 2024. Di mana per 1 suara itu ditentukan 3.500 rupiah,” jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini. [Rian]

Share