SMSI Dukung Terbitnya Pergub 31 Tahun 2021 Tentang Penyebaran Informasi

- Penulis

Minggu, 20 Maret 2022 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Terbitnya Pergub 31 Tahun 2021, Ini Penjelasan Rinci Ketua SMSI Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bengkulu Wibowo Susilo secara tegas mendukung terbitnya Pergub 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, ini salah satu upaya untuk melakukan edukasi agar berkepastian hukum pihak pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan dengan media massa. Namun juga wajar jika ada dinamika dari produk hukum tersebut.

“Jangankan di luar SMSI, di dalam SMSI sendiri yang sudah beranggotakan 105 media online juga ada dinamika, tapi kita memaklumi itu. Di lain pihak kami juga mengerti di situasi pandemi ini Kominfotik Provinsi mungkin terkendala mensosialisasikan, namun hingga kesini kinerja Kominfo sudah semakin baik,” jelas Wibowo Susilo di kantor SMSI Bengkulu, Sabtu (19/03).

Dirinya juga mengapresiasi Dinas Kominfotik memberikan solusi karena sebagian pelaku media masih belum lengkap melakukan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

“Kominfo meskipun belum bisa menjawab secara total tapi sudah memberikan solusi dengan adanya UKW gratis. Mudah-mudahan tahun ini ada beberapa kali lagi dan yang harus kita garis bawahi kalau kita memang ingin serius berbisnis media, keberlanjutannya yang harus kita pikirkan,” imbuhnya.

Lanjutnya lagi lebih rinci, kalau memang seseorang itu benar-benar ingin berbisnis media, pasti bisa memenuhi persyaratan yang ada di dalam Pergub tersebut.

“Korelasi dengan Pergub ini salah satunya kalau ingin bermedia, harus mempunyai penanggung jawab yang harus memiliki kualifikasi UKW utama sesuai dengan peraturan dewan pers,” tambahnya.

Filosofi terbitnya Pergub ini bukan alasan pemerintah daerah membatasi gerak media massa. Tetapi, dewan pers itu punya wewenang untuk melakukan pendataan dan Pemprov juga berhak menolak perusahaan media yang tidak terdaftar di dewan pers dan tidak memenuhi persyaratan standar kerjasama yang juga diatur dalam UU dewan pers nomor 13 tahun 2019 tentang standar perusahaan pers.

Baca Juga  Pasca Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi, Pemprov Segera Kendalikan Inflasi Ekonomi Daerah

“Kalau saya melihat dari poin-poin Pergub itu mengacu pada peraturan dewan pers nomor 3 tahun 2019 tentang standar perusahaan pers. Sehingga kerjasama yang ada harus merujuk kepada peraturan dewan pers, minimal perusahaan media harus terdaftar secara administrasi di dewan pers karena ini tujuannya untuk pendataan,” ujarnya.

Di lain pihak Pemprov memiliki hak mengatur keluar masuknya uang yang keluar dari pemerintah, salah satunya dengan diterbitkannya Pergub.

“Tinggal lagi legowo dari teman-teman media kalau belum bisa bermitra tahun ini, untuk mendapatkan alokasi anggaran ya bersabar dulu, tapi bermitra secara informasi tetap. Nah tahun depan lengkapi persyaratan itu agar kita berkepastian hukum,” terangnya.

“Tentu dengan terbitnya Pergub ini merupakan langkah pembaharuan di bidang informasi termasuk inovasi yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu dan ini juga akan menjadi percontohan untuk pemerintah daerah yang lain,” terangnya lagi.

Sementara itu, dijelaskan Wibowo Susilo, terkait penyebarluasan informasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu, menurutnya sudah cukup baik, update dan terbuka seluas-luasnya untuk diakses bagi siapapun bukan hanya untuk kami media massa saja.

Pemprov Bengkulu sudah cukup baik dalam mengelola itu, karena memang yang namanya pemerintah itu harus melakukan progres atau laporan kepada masyarakat karena mereka bekerja, salah satunya melalui Media Center.

“Dan kami memang sangat terbantu dengan keberadaan Media Center itu, minimal untuk informasi pembanding dan itu jelas jauh dari hoax dan informasi yang tidak kredibel karena sudah melalui verifikasi sebelum layak siar di Media Center,” pungkasnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi dan Kesehatan
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Diamankan
Wujud Polri Hadir di tengah Masyarakat: Polres Mukomuko bersama jajaran Polsek Perketat Patroli, Sisir Titik Rawan Kejahatan
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di OKI, Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026
Jaga Kesiapan Personel, Satgas Bantuan Ops Damai Cartenz Gelar Layanan Psikologi dan Kesehatan di Nduga
Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:50 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 15:38 WIB

Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi dan Kesehatan

Rabu, 22 April 2026 - 14:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 14:01 WIB

Wujud Polri Hadir di tengah Masyarakat: Polres Mukomuko bersama jajaran Polsek Perketat Patroli, Sisir Titik Rawan Kejahatan

Rabu, 22 April 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di OKI, Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru