Subdit Tipidter Polda Bengkulu Amankan 429 Liter Bio Solar Subsidi, Praktik Ilegal Niaga BBM Terbongkar

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com. – Komitmen pemberantasan tindak pidana di sektor energi kembali ditegaskan oleh Polda Bengkulu. Melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Seorang pria berinisial A (42), yang akrab disapa Oyeng, diamankan di kediamannya di Jalan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, pada Jumat (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 13 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi total 429 liter Bio Solar.

Selain itu, turut diamankan dua unit tangki minyak berkapasitas masing-masing 1.000 liter dalam kondisi kosong serta bundel surat rekomendasi perikanan yang diduga disalahgunakan untuk memperoleh BBM subsidi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai nelayan untuk membeli Bio Solar di SPBN 2838208 Kota Bengkulu.

Baca Juga  Satbrimobda Polda Bengkulu menerima kunjungan Siswa SD IT Alam Generasi Islam, Kenal Alutsista hingga Nilai Disiplin

Namun, BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan melaut tersebut justru dijual kembali dengan harga Rp 280.000 hingga Rp 290.000 per jerigen kapasitas 33 liter, dengan keuntungan mencapai Rp 50.000 per jerigen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat nelayan tersebut. (Kyn)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Danrem 041/Gamas Ketum PJSI Provinsi Bengkulu, Dukung Penuh Kemajuan Judo di Provinsi Bengkulu
Polda Bengkulu Ungkap Kasus Pengangkutan dan Penjualan Batubara Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
Kapolda Bengkulu Terima Audiensi GM PLN UID S2JB, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi
Polda Bengkulu melalui Polresta dan Jajaran Gencar Patroli Dialogis, Antisipasi 3C di Jam Rawan Malam
Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli Perairan Teluk Sepang, Jaga Kamtibmas dan Himbau Nelayan Waspada Cuaca
Kapolda Bengkulu Luncurkan Commander Wish CAMKOHA 2026, Wujudkan Polri yang Responsif dan Humanis
Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli Perairan Pulau Baai, Himbau Nelayan Utamakan Keselamatan
Kapolda Bengkulu Pererat Sinergi dengan Dunia Akademik Melalui Silaturahmi ke UINFAS Bengkulu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Danrem 041/Gamas Ketum PJSI Provinsi Bengkulu, Dukung Penuh Kemajuan Judo di Provinsi Bengkulu

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:00 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Kasus Pengangkutan dan Penjualan Batubara Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:39 WIB

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi GM PLN UID S2JB, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:20 WIB

Polda Bengkulu melalui Polresta dan Jajaran Gencar Patroli Dialogis, Antisipasi 3C di Jam Rawan Malam

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:17 WIB

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli Perairan Teluk Sepang, Jaga Kamtibmas dan Himbau Nelayan Waspada Cuaca

Berita Terbaru