Tegakkan Perda, Pemkot Imbau Pemilik Hewan Ternak Ikuti Aturan

- Penulis

Rabu, 3 Maret 2021 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Terkait adanya hewan ternak (kerbau) yang masih berkeliaran di pemukiman warga pada malam hari. Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) langsung melakukan tindakan dengan mengimbau pemilik hewan ternak agar mentaati perda yang tertera.

“Kejadian ini terjadi di Kelurahan Bentiring Permai dan kita (Dispangtan) sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan. Menurut keterangan, pihak kelurahan telah melakukan mediasi melalui Ketua RT ke pemilik ternak. Ternyata pemilik ternak tidak mengindahkan himbauan tersebut dan mengulanginya kembali,” ujar Kepala Dispangtan Syahrul Tamzie, Rabu (03/03)2021).

Baca Juga  Dewan Minta Satgas Covid-19 Tindaklanjuti Lonjakan Kasus

Menyikapi hal ini, Syahrul mengungkapkan pihak Dispangtan akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada pemilik ternak agar mengikuti aturan.

“Kita akan memberikan pemahaman kepada pemilik ternak agar melakukan aktivitas beternak dengan mengikuti apa yang telah dicantumkan dalam peraturan daerah (Perda) Pemkot Bengkulu No 02 tahun 2015 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak di Kota Bengkulu,” tuturnya.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru