Tegakkan Perda, Pemkot Imbau Pemilik Hewan Ternak Ikuti Aturan

- Penulis

Rabu, 3 Maret 2021 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Terkait adanya hewan ternak (kerbau) yang masih berkeliaran di pemukiman warga pada malam hari. Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) langsung melakukan tindakan dengan mengimbau pemilik hewan ternak agar mentaati perda yang tertera.

“Kejadian ini terjadi di Kelurahan Bentiring Permai dan kita (Dispangtan) sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan. Menurut keterangan, pihak kelurahan telah melakukan mediasi melalui Ketua RT ke pemilik ternak. Ternyata pemilik ternak tidak mengindahkan himbauan tersebut dan mengulanginya kembali,” ujar Kepala Dispangtan Syahrul Tamzie, Rabu (03/03)2021).

Baca Juga  Pemkot Dapat 1654 Kuota PPPK dari MenPAN RB

Menyikapi hal ini, Syahrul mengungkapkan pihak Dispangtan akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada pemilik ternak agar mengikuti aturan.

“Kita akan memberikan pemahaman kepada pemilik ternak agar melakukan aktivitas beternak dengan mengikuti apa yang telah dicantumkan dalam peraturan daerah (Perda) Pemkot Bengkulu No 02 tahun 2015 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak di Kota Bengkulu,” tuturnya.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru

BI Bengkulu

BI Bengkulu Gaungkan Ekonomi Syariah Lewat BERKAH X FLEKSI 2026

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:15 WIB