Terbukti Langgar Aturan, ESDM Provinsi Tutup Sementara Tambang Pasir Besi Seluma

- Penulis

Kamis, 7 Juli 2022 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ESDM Provinsi Tutup Sementara Tambang Pasir Besi Seluma

KABUPATEN SELUMA,Beritarafflesia.com – Pertambangan pasir besi milik PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang berada di Kabupaten Seluma provinsi Bengkulu diduga melakukan pelanggaran.  Hal ini terbukti saat beraktifitas pertambangan tanpa kelengkapan perizinan lingkungan ketika ormas WALHI Bengkulu, Aliansi Mahasiswa, dan warga Desa Pasar Seluma bersama Kadis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Ir.Mulyani. saat sidak kelokasi tambang.

Menurut Direktur WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan,  Izin PT FBA seharusnya dicabut karena tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta ketentuan peraturan perundang – undangan sesuai Pasal 119 UU No 3 Tahun 2020.

“Hal ini berdasarkan hasil sidak di konsesi PT FBA, dimana terdapat bukti aktifitas yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan juga diduga telah berdampak pada kerusakan ekologis disekitar konsesi tambang.” ungkapnya, Kamis (07/07/2022).

Baca Juga  Wabup Seluma Drs. Gustianto, Lantik ASN Jadi Pjs Kades Muara Dua

Berdasarkan hasil sidak bersama kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Adanya aktivitas penggalian oleh perusahaan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi
  2. Adanya galian lubang tambang yang sudah ditutup dan adanya pengrusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan
  3. Diduga Adanya pembuangan limbah hasil tambang yang dibuang kesungai muara buluan yang langsung mengalir kelaut
  4. Diperkirakan jarak antara bibir pantai dengan aktivitas pertambangan lebih kurang 30 meter
  5. Rapat hasil crosscheck dan sinkronisasi data analisis temuan akan di laksanakan pada haris kamis tanggal 21 juli 2022.

Atas temuan tesebut Kepala Dinas ESDM Pemprov Bengkulu menyebutkan, bahwa pihaknya akan menutup sementara aktivitas PT FBA, dengan melibatkan Kementerian ESDM,. yang sebelum sudah di bahas dalam Forum rapat sinkronisasi pasca sidak yang rencananya akan di adakan kembali pada 21 juli 2022  mendatang. demikian.( Maman)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM
Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak
6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026
SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:53 WIB

6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026

Berita Terbaru