Tersandung Kasus Anggaran BBM Mobnas, Mantan Sekwan Seluma Resmi Ditahan Kejati

- Penulis

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluma, Beritarafflesia.comAkhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma Eddy Soepriady atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Anggaran  Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017 lalu

Dari pantauan media ini tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Eddy Soepriady yang sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2017 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma bersama berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (20/10/2021)

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther mengatakan, usai di limpahkan oleh penyidik, tersangka ditahan oleh JPU Kejati selama 20 hari kedepan di Mapolda Bengkulu.

“Alasan kita menahan tersangka yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Penahanan juga untuk mempermudah proses penuntutan,” Jelas Marthin.

Diketahui kronologis sebelumnya bahwa penyidik Polda Bengkulu menetapkan Eddy Supriadi sebagai tersangka pada pertengahan Agustus 2020 lalu, karena Eddy dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan pada anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2017. Mengingat pada kasus tersebut, Eddy bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun saat itu Edy belum ditahan.

Baca Juga  Derta Wahyulin Berpesan Masalah Stunting, dan Penanganan Covid-19 Jadi Program PKK kabupaten Kaur

Tak hanya Eddy yang terseret dalam kasus tersebut, sebelumnya pihak penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Kemudian dua orang ini sudah sidangkan dan telah di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan kurungan.

Sebelumnya Eddy pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi pada bulan Februari 2020 lalu. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu adalah bagian keuangan. Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangani laporan pertanggung jawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran terlebih dahulu.

Dari pernyataan tersebut Karena Eddy tidak tahu proses pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah ia terima, akhirnya menyebabkan kerugian negara dan timbul adanya dugaan korupsi tersebut senilai Rp 900 juta. Dari jumlah Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp1,2 miliar untuk belanja Bahan Bakar Minyak Demikian” (mmn)

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan
Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat
Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta
Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni
Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat
Pemkab Seluma Ikuti Rakor TPP ASN 2026 Bersama Kemendagri dan BKN
Ketua DWP Seluma Ikuti Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas di Jakarta
Pj. Sekda Seluma Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka HUT Ke-57 Provinsi Bengkulu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:22 WIB

Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat

Sabtu, 29 November 2025 - 10:36 WIB

Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta

Rabu, 26 November 2025 - 15:33 WIB

Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 22 November 2025 - 13:48 WIB

Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat

Berita Terbaru

Rejang Lebong

874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:06 WIB