Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang

Kepahing,Beritarafflesia.com-  Seksi Tidak Pidana Khusus Kejari Kepahiang resmi menetapkan pendamping desa berinisial Ak sebagai tersangka dugaan korupsi dana Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020.

Ak ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan di sel tahanan Mapolres Kepahiang.

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Petani,Dinas Pertanian kepahiang Segera Luncurkan Bibit Benih Padi Berkwalitas

Pelaksana tugas Kajari Kepahiang melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto menjelaskan, Ak ditahan atas kasus dugaan korupsi realisasi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 600 juta.

“Tersangka bertindak sebagai pendamping desa, yang dalam tindakannya menimbulkan kerugian negara Rp 600 juta atas pekerjaan beberapa item di desa tersebut,” tegas Kasi Intel.

Baca Juga  Bupati Kepahiang lantik dan Serahkan Surat Keputusan kepada 21 (P3K) Bidang Pertanian

Penahanan tersebut sambung kasi Intel, sebagai tindak lanjut atas penyidikan dugaan korupsi di desa tersebut oleh tim seksi Pidsus.

Saat ini berkas sudah diserahkan kepada JPU. Selanjutnya dilakukan proses lanjutan.

Selain Desa Talang Pito, saat ini Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang juga telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan korupsi dana Desa Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang.(Nico Relius)

Share

Tinggalkan Balasan