Kepahiang, Beritarafflesia.com– Dua pemuda warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel yakni AS (20) dan HMU (20), harus diamankan tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu pada Sabtu (9/1/21).
Kedua pemuda ini ditangkap lantaran tertangkap tangan membawa senjata tajam saat petugas sedang melakukan mobilling di seputaran pasar Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK MH menjelaskan kronologi penangkapan setibanya petugas di depan koramil, anggota Satreskrim melihat dua orang yang mencuriga, lantas melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati membawa senjata tajam dan kunci T. Tanpa perlawan keduanya langsung digiring ke Polres Kepahiang.
“ polisi langsung melakukan intrograsi dari pengembangan itu kedua pelaku ini diduga pernah melakukan tindak pidana pasal 365 jambret tkp di Simpang Lima Bengkulu,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar perihal pasal 2 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan pekerjaannya. Saat ini keduanya diamankan dan dilakukan pengembangan terkait keterlibatan pada kejahatan lainnya.