Tiga Unit Mobil Baru Untuk Pimpinan DPRD Seluma

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Unit Mobil Baru Untuk Pimpinan DPRD Seluma

Seluma,Beritarafflesia.com-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 ini sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma akan mengusulkan pembelian tiga unit mobil dinas baru untuk unsur pimpinan. Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022 bahwa Pimpinan DPRD dapat dimiliki melalui mekanisme penjualan langsung. “Jadi kemungkinan besar mobil pimpinan saat ini diminati. Untuk mobil pimpinan selanjutnya akan diajukan pada APBD Perubahan 2024,” kata Deddy, kemarin (1/7/2024).

Kemudian sesuai dengan PP Nomor 20 tahun 2022, apabila umur kendaraan 4 tahun sampai dengan 7 tahun maka harga yang dibayar oleh pimpinan DPRD Seluma hanya sebesar 40 persen saja dari ketentuan harga hasil penilaian KPKNL. “Saat ini kita masih menunggu Permendagri yang mengatur soal penjualan langsung. Namun apabila mengacu pada PP maka mobil yang sudah berumur di atas 7 tahun maka hanya perlu membayar 20 persen dari harga yang ditentukan melalui penilaian KPKNL,” sambung Sekwan. 

Baca Juga  Pemkab Seluma Salurkan Santunan Pada Para Anak Yatim dan Fakir Miskin

Meskipun secara aturan diperbolehkan tetapi tetap proses penjualan mobil ini baru bisa dilaksanakan setelah di akhir masa jabatan.

Untuk mobil yang akan dibeli tahun ini, Sekwan menjelaskan adalah mobil  SUV. Namun untuk merek dan type mobil masih belum diketahui. “Kalau sesuai dengan aturan itu  SUV. Tapi kita belum tahu yang jelas baru akan diajukan pada APBD Perubahan. Untuk anggarannya juga belum tahu yang jelas itu tiga unit,” tutupnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2023. Alhasil, kini seluruh pimpinan DPRD di seluruh Indonesia mendapat mobil dinas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan
Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat
Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta
Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni
Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat
Pemkab Seluma Ikuti Rakor TPP ASN 2026 Bersama Kemendagri dan BKN
Ketua DWP Seluma Ikuti Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas di Jakarta
Pj. Sekda Seluma Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka HUT Ke-57 Provinsi Bengkulu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:22 WIB

Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat

Sabtu, 29 November 2025 - 10:36 WIB

Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta

Rabu, 26 November 2025 - 15:33 WIB

Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 22 November 2025 - 13:48 WIB

Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat

Berita Terbaru