Bengkulu, Beritarafflesia.com. – Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu bersama Opsnal Polsek Ratu Agung dan Opsnal Polsek Selebar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sekitar pukul 14.10 WIB di kawasan Lingkar Timur Kelurahan Singaran Pati Kecamatan Gading Cempaka, Jumat (29/5/2026).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial FR (45), warga Desa Lubuk Gading Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/IV/2026/SPKT/Polsek MBH/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu terkait tindak pidana pencurian.
Kapolsek Muara Bangkahulu AKP M. Taslim, S.H. bersama Panit I Reskrim Ipda Supriadi, S.H. dan Ps. Panit II Opsnal Hendra Saputra, S.E. memimpin langsung proses penangkapan setelah tim gabungan memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Lingkar Timur.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Bangkahulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A56, satu unit handphone Vivo, satu tas selempang warna hitam dan satu unit sepeda motor Aerox warna pink yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengambil tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp4 juta yang berada di dalam tas hitam milik korban yang ditinggalkan di dalam mobil saat korban melaksanakan salat subuh di Masjid Al Muhajirin.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H. melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu E. Sudrajat mengapresiasi kinerja tim opsnal gabungan.
“Penangkapan ini bukti sinergitas dan respons cepat jajaran Polsek di bawah Polresta Bengkulu dalam menindak kejahatan. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Kami juga imbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, apalagi saat beribadah, untuk mencegah aksi serupa,” ujar Iptu E. Sudrajat. (Br)












