Total 772 Bacaleg Bakal Bersaing Rebut 45 Kursi DPRD Provinsi

- Penulis

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Total 772 Bacaleg Bakal Bersaing Rebut 45 Kursi DPRD Provinsi

Total 772 Bacaleg Bakal Bersaing Rebut 45 Kursi DPRD Provinsi

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Dari 18 Partai Politik (Parpol), total terdata 772 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di DPRD Provinsi Bengkulu.

Para Bacaleg di atas nantinya akan memperebutkan 45 kursi yang tersedia di DPRD Provinsi Bengkulu.

Di Dapil I (Kota Bengkulu) dan II (Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah), masing-masing 8 kursi.

Dapil III (Mukomuko) 4 kursi, Dapil IV (Rejang Lebong-Lebong) 9 kursi, Dapil V (Kepahiang) 4 kursi, Dapil VI (Bengkulu Selatan-Kaur) 7 kursi, dan Dapil VII (Seluma) 5 kursi.

Secara nasional, per 15 Mei 2023 berkas Bacaleg yang diajukan Parpol juga mulai diverifikasi.

Diketahui, dari 18 Parpol tersebut ada dua parpol yang pengajuan Bacalegnya tidak lengkap dari jumlah maksimal kursi yang tersedia.

Diantaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), hanya mengajukan 42 nama, tidak maksimal di Dapil VII yakni hanya dua nama.

Sementara Partai Garuda, jumlah yang diajukan hanya ada 10 nama.

Dapil III, IV, V dan VI tidak ada yang diajukan atau kosong, Dapil II dan VII satu orang, dan hanya maksimal di Dapil I yakni delapan orang.

Dijelaskan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM, sebagaimana disampaikan di undang-undang, setiap parpol diperbolehkan menyampaikan nama-nama Bacaleg tidak hanya disemua Dapil.

Begitu pula dengan jumlah bacaleg yang diajukan.

“Mereka boleh mendaftarkan 100 persen dari jumlah kursi di setiap pemilihan.

Dengan total kursi 45. Tetapi, mereka juga boleh mendaftar di bawah jumlah itu. Mereka boleh mendaftar di bawah jumlah itu,” kata Irwan.

Ia menjelaskan yang tidak boleh tersebut melebihi, sementara jika jumlah bacaleg yang diajukan kurang hal tersebut dibolehkan.

Setelah dilakukan rekapitulasi setelah berkas diserahkan, sebanyak 772 bacaleg tersebut akan dilakukan verifikasi kembali terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen yang disampaikan.

“Di Aplikasi Silon ada indikatornya, kalau sudah hijau dan keterwakilan perempuannya sudah melebihi 30 persen, ada indikatornya.

Tetapi hingga saat ini ,pihak KPU belum mengecek satu persatu dokumennya. Dan akan mulai dilakukan pada tanggal 15 hingga 23 Juni mendatang,” sampai Irwan.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Optimis Dorong Pengembangan Tambak Udang Kabupaten Kaur

Setelah melakukan pemeriksaan, KPU Provinsi Bengkulu akan menyampaikan hasilnya di tanggal 26 Juni.

Bagi Partai politik yang ditemukan dokumen berkas yang harus diperbaiki. Maka mereka melakukan perbaikan selama 14 hari, yang dilakukan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“KPU RI akan mengundang KPU Provinsi untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi keabsahan dokumen ini. Jadi kemungkinan verifikasi dokumennya baru akan dilakukan setelah dilakukannya Rakor ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, ia mengungkapkan pihak KPU Provinsi Bengkulu masih belum mengetahui detail diperbolehkan atau tidaknya Parpol menambahkan Bacaleg pada saat masa perbaikan nanti.

Namun, pada prinsipnya ia mengungkapkan bagi Bacaleg yang belum memenuhi syarat bisa diperbaiki atau diganti.

“Prinsipnya, bagi Bacaleg yang belum memenuhi syarat itu bisa dilakukan perbaikan atau diganti dengan calon lain.

Termasuk juga nanti untuk dokumen-dokumen lain. Namun secara detail akan disampaikan setelah rakor,” kata Irwan.

Sementara keterwakilan perempuan maupun persyaratan khusu bagi para mantan Narapidana (Napi) juga baru bisa disampaikan setelah Rakor.

Saat ini pihaknya masih memantau pengajuan berkas pendaftaran di Aplikasi Silon.

“Berdasarkan indikator di Silon semua terpenuhi, termasuk keterwakilan perempuan tersebut. Tetapi nanti kita kan periksa keabsahannya lagi.

Kalau untuk kelengkapannya memang sudah terpenuhi tetapi keabsahannya kita masih proses, masih ingin dilakukan verifikasi,” imbuhnya.

Irwan berharap, verifikasi berkas pendaftaran Bacaleg diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan transparan. KPU Bengkulu akan berusaha menjaga integritas dan objektivitas dalam proses ini.

“KPU Bengkulu akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran bacaleg dengan cermat dan profesional.

Kami akan memastikan bahwa bacaleg yang mendaftar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan pemilihan umum,” tutupnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD
Terima Kunjungan dari PT Taspen, Gubernur Helmi Hasan Dorong Penguatan Layanan Bagi Pensiunan
Perkuat Roda Pemerintahan, Gubernur Helmi Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik
Pemprov di Wariskan  Hutang Rp353 Miliar, Guberbur Helmi-Mian Tetap Fokus Bangun Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 September 2026 - 15:56 WIB

Terima Kunjungan dari PT Taspen, Gubernur Helmi Hasan Dorong Penguatan Layanan Bagi Pensiunan

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Roda Pemerintahan, Gubernur Helmi Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pemprov di Wariskan  Hutang Rp353 Miliar, Guberbur Helmi-Mian Tetap Fokus Bangun Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB