Traffic Light Mati, Pemkot Sebut Tak Memiliki Kewenangan Untuk Perbaiki

- Penulis

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Hendri Kurniawan

Kadishub Hendri Kurniawan

Beritarafflesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menjawab keresahan masyarakat mengenai masalah matinya lampu merah (traffic light) di simpang Nakau dan Tuguhiu, Kamis (19/05/22).

Kadishub Hendri Kurniawan menjelaskan, kewenangan traffic light di simpang Nakau dan Tugu Hiu ialah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dikarenakan jalan di simpang tersebut ialah status jalan nasional.

Ini juga berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 49 tahun 2014 pasal 28, disini menjelaskan penyelenggaraan alat pemberian isyarat lalu lintas (APILL) diatur atas tiga kewenangan yakni kementerian di jalan nasional, di jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga  Luar Biasa Kerja Keras Pemkot Berhasil Turunkan 10 Persen Angka Stunting

Terhitung di Kota Bengkulu ini ada 30 titik lampu merah, dengan jumlah berdasarkan kewenangan ialah kota 15 titik, provinsi 10 titik, dan kementerian 5 titik.

“Jadi, kita (Pemkot) tak bisa memperbaiki aset tersebut karena kewenangan Kementerian perhubungan. Tetapi kita sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Dirjen Perhubungan Darat di Bandar Lampung. Disini kepala balai sudah menyanggupi dan tahun ini traffic light simpang nakau akan diperbaiki dan pembangunan simpang empat betungan,” demikian Hendri.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru