Truk Non BD Dilarang Muat Batu Bara Bengkulu, Gubernur Rohidin: Nanti Kita Buat Surat Edaran

- Penulis

Kamis, 11 Januari 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Buntut larangan beroperasinya truk angkutan batubara di Provinsi Jambi sejak awal Januari lalu berdampak kepada para sopir truk asal Provinsi Bengkulu.

Alasan, sopir truk Bengkulu yang biasanya melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi mulai Januari ini tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hauling di jalan umum ataupun jalan nasional Jambi sampai waktu yang tak ditentukan.

Hal tersebut dikarenakan Pemprov Jambi hanya memperbolehkan angkutan batu bara dilakukan lewat jalur sungai sebagaimana Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara.

Truk Non BD Dilarang Muat Batu Bara Bengkulu, Gubernur Rohidin: Nanti Kita Buat Surat Edaran

Karenanya, Rabu (10/1) Driver truk angkutan batubara se Provinsi Bengkulu melakukan musyawarah (aksi damai) di daerah Desa Palik Bengkulu Utara yang menghasilkan 6 poin kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Babinsa dan aparat kepolisian.

Dari 6 kesepakatan tersebut, di antaranya truk berplat non BD dilarang melakukan bongkar muat di tambang batu bara Bengkulu Utara.

Selain melarang plat non BD untuk mengangkut batu bara di tambang Bengkulu Utara, supir truk yang berplat BD juga diminta melakukan pengawasan (sweeping) terhadap truk-truk berplat non BD yang ingin melakukan muatan batu bara di tambang Bengkulu Utara.

Baca Juga  Patungan Perwira Polda Bengkulu, Dirikan Yayasan Sekolahkan 30 Anak Yatim Piatu

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, sejak 2 atau 3 tahun lalu dirinya sudah mengimbau agar semua kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu untuk disegerakan balik nama. (BR1)

“Sejak 2 atau 3 tahun yang lalu saya sudah mengimbau Samsat agar semua kendaraan yang luar provinsi Bengkulu dibalik nama apa lagi (kendaraan) luar yang melakukan aktivitas pertambangan di Bengkulu Utara,” kata gubernur, Rabu (10/1).

Lebih jauh, Gubernur Rohidin juga mendukung atas seruan aksi para supir truk se provinsi Bengkulu dan akan segera membuatkan edaran.

“Kita mendukung sekali bahkan kita akan segera membuat surat edaran pelaku usaha maupun kelompok masyaraķat,” tutup gubernur.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru