Truk Non BD Dilarang Muat Batu Bara Bengkulu, Gubernur Rohidin: Nanti Kita Buat Surat Edaran

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Buntut larangan beroperasinya truk angkutan batubara di Provinsi Jambi sejak awal Januari lalu berdampak kepada para sopir truk asal Provinsi Bengkulu.

Alasan, sopir truk Bengkulu yang biasanya melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi mulai Januari ini tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hauling di jalan umum ataupun jalan nasional Jambi sampai waktu yang tak ditentukan.

Hal tersebut dikarenakan Pemprov Jambi hanya memperbolehkan angkutan batu bara dilakukan lewat jalur sungai sebagaimana Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Beserta Kadinsos prov Bengkulu Edward, Beri Bantuan Langsung Kepada Korban Kebakaran di Bengkulu Utara
Truk Non BD Dilarang Muat Batu Bara Bengkulu, Gubernur Rohidin: Nanti Kita Buat Surat Edaran

Karenanya, Rabu (10/1) Driver truk angkutan batubara se Provinsi Bengkulu melakukan musyawarah (aksi damai) di daerah Desa Palik Bengkulu Utara yang menghasilkan 6 poin kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Babinsa dan aparat kepolisian.

Dari 6 kesepakatan tersebut, di antaranya truk berplat non BD dilarang melakukan bongkar muat di tambang batu bara Bengkulu Utara.

Baca Juga  Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-75, Polri Gelar Berbagai Lomba Milenial

Selain melarang plat non BD untuk mengangkut batu bara di tambang Bengkulu Utara, supir truk yang berplat BD juga diminta melakukan pengawasan (sweeping) terhadap truk-truk berplat non BD yang ingin melakukan muatan batu bara di tambang Bengkulu Utara.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, sejak 2 atau 3 tahun lalu dirinya sudah mengimbau agar semua kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu untuk disegerakan balik nama. (BR1)

“Sejak 2 atau 3 tahun yang lalu saya sudah mengimbau Samsat agar semua kendaraan yang luar provinsi Bengkulu dibalik nama apa lagi (kendaraan) luar yang melakukan aktivitas pertambangan di Bengkulu Utara,” kata gubernur, Rabu (10/1).

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-14  TKSK 2023, Gubernur Rohidin: Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Jadi Ujung Tombak Pemerintah

Lebih jauh, Gubernur Rohidin juga mendukung atas seruan aksi para supir truk se provinsi Bengkulu dan akan segera membuatkan edaran.

“Kita mendukung sekali bahkan kita akan segera membuat surat edaran pelaku usaha maupun kelompok masyaraķat,” tutup gubernur.

Share

Tinggalkan Balasan