Tuntut Realisasikan atau Hapus Perda, Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Bengkulu

- Penulis

Senin, 12 April 2021 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat dari Kabupetan Bengkulu Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (12/4/2021).

Dalam unjuk rasa tersebut massa menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tentang Peraturan Pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Angkutan Hasil Perkebunan, yang dinilai abai ditegakan oleh pemerintah daerah.

Disampaikan Kepala Desa Tepi Laut Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara Zakaria, jika perda tersebut tidak ditegakkan lebih baik pemerintah mencabut kembali atau melakukan pembatalan terhadap perda tersebut.

“Karena perda ini sangat meresahkan di tingkat masyarakat di tingkat bawah. Ini sangat rentan dan menimbulkan berbagai konflik di tingkat lapangan jangan sampai karena perda ini timbul konflik horizontal yang terjadi di tingkat masyarakat,” kata Zakaria.

Baca Juga  Waspada Hujan Lebat, BMKG Sebut 5 Kabupaten Ini Berpotensi Hujan Lebat

Lebih lanjut Zakaria menerangkan, masyarakat telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan gubernur terkait polemik perda tersebut lantaran kondisi dilapangan tidak sesuai dengan perda yang ada. Sayangnya dari pertemuan tersebut, harapan masyarakat tidak juga terealisasi. Pihaknya juga meminta seluruh lembaga terkait untuk merespon ini secara positif. Agar aktivitas masyarakat terkhusus pengguna jalan umum dan jalan khusus ini tidak terganggu.

Kita meminta terciptanya sistem pemerintahan yang baik, tentu kita harapkan dengan adanya tuntut-tuntutan yang kecil seperti ini untuk cepat direspon agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut,” tukasnya.

Dalam aksi tersebut massa melakukan orasi dan membentangkan spanduk-spanduk yang bertuliskan tuntunan agar pemerintah segera merealisasikan atau menghapuskan  Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tersebut. (Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Semarak Merah Putih 2026 Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Angkat Potensi Daerah Bengkulu
Undangan Pengajian dan Peluncuran Gerakan Nasional Wajib Halal Oktober 2026
Dukung Guru Melek Teknologi AI, Wagub Mian Dorong Bengkulu Harus Sejajar dengan Provinsi Lain
Pemprov dan TNI Matangkan Karya Bakti Skala Besar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Semarak Merah Putih 2026 Siap Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Angkat Potensi Daerah Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB