Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Erna Sari Dewi, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menekankan bahwa tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November mendatang harus mematuhi larangan melibatkan anak-anak.
Erna menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan itu, Erna berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat melakukan patroli secara intensif dan tegas untuk menindak tegas setiap kampanye yang melibatkan anak-anak.
“Kita berharap agar Bawaslu menjalankan tugasnya dengan tegas sehingga tidak ada kampanye yang melibatkan anak-anak. Anak-anak belum pantas dilibatkan dalam dunia politik, terlebih Peraturan KPU melarangnya,” ujar Erna Sari Dewi.(BR1)adv