Ini Cara Mengurus Akta Perceraian di Dukcapil Kota Bengkulu Khusus Non Muslim

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Akta Perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim.

Sementara pelaporan Perceraian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perceraian WNI di luar negeri.

Persyaratan Akta Perceraian

  • Mengisi formulir Akta Perceraian dari Dukcapil Kota Bengkulu
  • Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap
  • Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri dan fotokopi KTP-el suami-istri
  • Akta Kelahiran suami-istri
  • Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama)
  • Surat Pengantar dari panitera Pengadilan Negeri
  • Untuk WNA lengkapi dengan:
    • Dokumen imigrasi yang bersangkutan
    • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan
Baca Juga  Sausana Haruh, Dinas Perpustakaan Provinsi Gelar Pelepasan Akhir Massa Bhakti ASN Pemprov Jelang Pensiun

Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri

  • Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu
  • KTP-el (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  • Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  • Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  • Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

Alur Pelayanan 

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
  2. Datang Ke Kantor Dinas
  3. Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Berkas Oleh Petugas
  4. Penandatanganan Buku Pendaftaran
  5. Pengambilan Resi
  6. Produk Diambil

Jangka Waktu Penerbitan
8 Hari Kerja.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 
Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah
Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP
Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 25 September 2024 - 13:16 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 

Senin, 9 September 2024 - 11:51 WIB

Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah

Sabtu, 7 September 2024 - 09:24 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP

Senin, 2 September 2024 - 10:40 WIB

Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia

Berita Terbaru