Wujudkan Konstitusional Rakyat Miskin DPRD Provinsi Menginisiasi Lahirnya Payung Hukum

Wujudkan Konstitusional Rakyat Miskin DPRD Provinsi Menginisiasi Lahirnya Payung Hukum

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Bertujuan guna mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, DPRD Provinsi Bengkulu menginisiasi lahirnya payung hukum berupa Perda tentang Bantuan Hukum.

Keseriusan memperjuangkan hak konstitusional rakyat miskin tersebut kian dibuktikan dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Bantuan Hukum pada 25 Januari 2022 lalu. Melalui SK DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 08 Tahun 2022 dengan Usin Abdisyah Putra Sembiring sebagai ketuanya.

Baca Juga  Raperda RAPBD 2021 'Ketok Palu' Jadi Perda

Senin, 14 Februari 2022, pansus kembali menggelar rapat kerja lanjutan dengan mitra kerja terkait guna melakukan pembahasan lebih lanjut, yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan pansus dan hasil rapat pansus dengan mitra kerja pada 7 Februari 2022 lalu.
Supaya tujuan dari lahirnya payung hukum ini nanti benar-benar terwujud. Tidak hanya sekadar mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, tapi juga menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.

Baca Juga  Usin Sembiring Bersama Caleg Hanura Rayakan HUT Ke 17 Hanura Di Kabupaten Kepahiang

Kemudian enjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata oleh seluruh masyarakat miskin di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan mendekatkan penyelenggaraan bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum.

Di mana, setiap penerima bantuan hukum ini nanti akan mendapatkan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan FKTKNSI Hearing Bersama

Pun mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar minimum pelayanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(BR2)adv

Share

Tinggalkan Balasan