5 Dokumen Sebagai Syarat BLUD, Puskesmas Dideadline 10 Juli. Joni : Masih Diproses

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Dokumen Sebagai Syarat BLUD, Puskesmas Dideadline 10 Juli. Joni : Masih Diproses

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Seluruh Puskesmas di Kota Bengkulu punya sisa waktu 21 hari lagi untuk menyelesaikan 5 dokumen sebagai syarat untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hingga saat ini belum ada puskesmas yang menyelesaikan dokumen tersebut.

Plt Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi mengatakan dokumen itu masih diproses oleh masing-masing puskesmas. Kalau pun sudah ada yang menyelesaikan, kata Joni pihak puskesmas diminta mengoreksinya kembali agar tidak ada kesalahan.

“Masih diproses, waktu yang diberikan selama 30 hari sejak tanggal 10 Juni. Artinya paling lambat 10 Juli dokumen sudah siap atau setidaknya satu hari sebelum 10 Juli sudah dilaporkan selesai dan siap untuk diusulkan,” kata Joni

Baca Juga  Walikota Helmi dan Wawali Dedy, Penuhi Janjinya, Para Kader Girang

Empat dokumen yang merupakan persyaratan PPK BLUD puskesmas itu yakni dokumen RSB, dokumen SPM, dokumen pola tata kelola puskesmas dan dokumen laporan keuangan.

“Mudahan-mudahan tidak ada kendala dan puskesmas dapat menyelesaikannya tepat waktu,” ujar Joni.

Sebelumnya seluruh Kepala Puskesmas termasuk Kepala TU dikumpulkan oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi di ruang aula dinas kesehatan Kota Bengkulu melakukan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan 4 dari 5 dokumen persyaratan PPK BLUD puskesmas.

Rencana BLUD ini sudah sejak 2018 namun sampai sekarang belum juga terbentuk. Oleh karena itu tahun ini ditargetkan selesai. Seluruh kepala puskesmas juga sudah diikutkan diklat masalah BLUD ke Jogja agar mengerti dan paham syarat-syarat untuk menjadi BLUD.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru