8 Perkara Sidang, Sekda Pemprov Bengkulu Tindak Sebagai Ketua Sidang

Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Delapan perkara terkait tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu hari ini, Jumat (18/10/2024) disidangkan di Inspektorat Provinsi Bengkulu, dengan dipimpin langsung Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri yang bertindak sebagai Ketua Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Negara.

Tidak dijelaskan secara rinci perkara yang ditindaklanjuti berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Bengkulu, yang merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu tersebut.

Namun dikatakan Isnan Fajri, dengan penyelesaian tuntutan ganti rugi itu (telah selesai ditindaklanjuti), berhasil mengembalikan Rp2,156 miliar rupiah lebih ke kas daerah yang dilakukan oleh masing-masing pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) yang tersangkut perkara itu.

Baca Juga  Wagub Mian Pastikan Perumahan Rafflesia Terdampak Parah Bencana Gempa Bumi, Pemprov Bangun Dapur Umum

“Yang disidangkan ada 8 rekomendasi dengan total nilai sebesar Rp2.156.856.715,37. Dengan kita putuskan hari ini tuntutan ganti kerugian itu sudah sesuai atau selesai, Maka kerugian negaranya sudah nol. Sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala OPD nya mengembalikan ke kas daerah,” jelas Isnan Fajri usai pelaksanaan Sidang Majelis yang dilakukan secara tertutup tersebut.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto yang juga menjadi Anggota Sidang Majelis mengatakan atas delapan rekomendasi temuan pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Bengkulu tahun 2022 yang sudah disidangkan itu, maka statusnya sudah selesai dan telah dipulihkan 100 persen.

Baca Juga  Gubernur Helmi Hasan Lantik PSMTI Provinsi Bengkulu Periode 2025-2029

“Sudah tuntas, sudah diakui sebagai tindaklanjut sesuai rekomendasi,” ungkap Heru.

Dintanyakan tentang tuntutan ganti kerugian lainnya yang masih belum selesai, sesuai data BPK RI Perwakilan Bengkulu, Heru membenarkan masih terdapat beberapa tuntutan yang saat ini masih berjalan.

Namun lagi-lagi, perkara itu tidak bersedia di ungkap ke media dengan alasan menyangkut data BPK.

Baca Juga  Kapal Keruk Tiba di Bengkulu, Gubernur Helmi Tunaikan Janji Turunkan Pajak BBM 5 Persen

“Ada pun sisa yang lain kami tidak bisa menyebutkan, mohon maaf karena ini menyangkut data BPK yang sedang berproses. Makna berproses itu bukan berarti sama sekali tidak ditindaklanjuti, tetapi belum 100 persen,” katanya.

Menurut Heru terhadap sisa tuntutan ganti kerugian tersebut, pihaknya akan melakukan penyelesaian dalam rentang waktu satu semester (6 bulan) mendatang.

“Nanti setiap satu semester kita akan lakukan rekonsiliasi, kami akan menghadiri undangan. Kami ada tindaklanjut atas penyelesaian persoalan terhadap temuan-temuan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tutupnya.

(Aidilia)

Share