Kepahiang,Beritarafflesia.Com-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menggandeng Kejaksaan Negeri dalam melakukan inventarisasi aset bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Kepala BKD Jono Antoni, S.Sos MAp melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM Rabu (25/10/23) menjelaskan dari data yang dimiliki ada 480 bidang tanah aset milik Pemkab Kepahiang yang akan diinventarisir.
Herwin mengakui, bahwa masih banyak aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat, yang saat ini totalnya baru 288 bidang tanah yang bersertifikat.
“Inventarisasi aset bidang tanah ini guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik, maka setiap aset yang berada di lingkungan Pemkab haruslah dapat diketahui keberadaannya, hal tersebut menjadikan inventarisasi menjadi penting dilakukan guna mengetahui jumlah dan aset yang riil pada saat itu,” jelas Herwin.
Dia menjelaskan, penataan dan penertiban aset berguna untuk memastikan aset bidang tanah tertib administrasi, bahkan tidak ada sengketa. Rabu (25/10/23) inventarisasi aset bidang tanah yang dilakukan Bidang Aset bersama dengan Kejari Kepahiang antara lain lahan tanah Puncak Mall, lahan kantor Lurah Pasar Kepahiang, dan lahan rumah dinas yang berada di kawasan Kelurahan Pasar Kepahiang.
“Seperti aset bidang tanah lahan yang diatasnya berdiri bangunan Puncak Mall ini sesuai dengan keputusan MA milik Pemkab Kepahiang, namun belum bersertifikat. Karena untuk mengurus sertifikatnya BPN mengharuskan adanya bukti penghapusan aset dari Kementerian, sementara ini belum dilakukan karena akan diajukannya PK oleh Kementerian, ini terus kita koordinasikan,” jelas Herwin.(BR1)adv












