Sembarangan Parkir Saat ini Langsung Ditilang

- Penulis

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bersama Satlantas Polresta Bengkulu baru-baru ini melakukan penertiban terhadap parkir liar atau lokasi larangan parkir roda dua dan roda empat yang melanggar rambu-rambu larangan parkir di kawasan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa dan depan Bencoolen Indah Mall (BIM).

Pada penertiban tersebut, petugas menjumpai pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melanggar rambu-rambu dilarang parkir, sehingga dilakukan penindakan. Penindakan tersebut berupa tilang kepada pengendara yang melanggar.

“Pihak kita sudah memberikan himbauan beberapa waktu yang lalu kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Bahkan kita juga sudah pasang rambu-rambu larangan parkir, tetapi masih ada juga pengendara tidak mengindahkan imbauan tersebut,” ungkap Kadishub Hendri Kurniawan, Kamis (25/1).

Maka dari itu, pihak dari Dishub dan Satlantas Polresta Bengkulu memberi tindakan tegas kepada pemilik kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir berupa tilang.

“Penertiban parkir liar ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Bengkulu,” sambungnya.

Tindakan tegas yang dilakukan ini, pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga ke depan akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. Serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bengkulu.

Baca Juga  Safari Ramadhan Lapas Bengkulu: Sinergitas Forkopimda dan Santunan untuk Anak-Anak Panti Asuhan

“Kegiatan ini terus kita lakukan, masih ada lokasi lain (tempat parkir liar) yang tak diperbolehkan. Nanti akan kita surati terlebih dahulu. Apabila tak indahkan baru kita lakukan penindakan,” jelas Hendri.

Lebih lanjut, jika masih ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Selain itu, parkir di sembarangan tempat dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu hal imbauan ini diberikan menghindari munculnya juru parkir liar.

“Kepada masyarakat Kota Bengkulu tolong ketika memarkirkan kendaraannya, baik roda empat atau roda dua pada tempat yang sudah ditunjuk atau tempat yang resmi,” tutupnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB