Sembarangan Parkir Saat ini Langsung Ditilang

- Penulis

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bersama Satlantas Polresta Bengkulu baru-baru ini melakukan penertiban terhadap parkir liar atau lokasi larangan parkir roda dua dan roda empat yang melanggar rambu-rambu larangan parkir di kawasan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa dan depan Bencoolen Indah Mall (BIM).

Pada penertiban tersebut, petugas menjumpai pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melanggar rambu-rambu dilarang parkir, sehingga dilakukan penindakan. Penindakan tersebut berupa tilang kepada pengendara yang melanggar.

“Pihak kita sudah memberikan himbauan beberapa waktu yang lalu kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Bahkan kita juga sudah pasang rambu-rambu larangan parkir, tetapi masih ada juga pengendara tidak mengindahkan imbauan tersebut,” ungkap Kadishub Hendri Kurniawan, Kamis (25/1).

Maka dari itu, pihak dari Dishub dan Satlantas Polresta Bengkulu memberi tindakan tegas kepada pemilik kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir berupa tilang.

“Penertiban parkir liar ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Bengkulu,” sambungnya.

Tindakan tegas yang dilakukan ini, pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga ke depan akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. Serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bengkulu.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Komitmen pada Pencegahan Ekstremisme yang Mengarah ke Terorisme

“Kegiatan ini terus kita lakukan, masih ada lokasi lain (tempat parkir liar) yang tak diperbolehkan. Nanti akan kita surati terlebih dahulu. Apabila tak indahkan baru kita lakukan penindakan,” jelas Hendri.

Lebih lanjut, jika masih ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Selain itu, parkir di sembarangan tempat dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu hal imbauan ini diberikan menghindari munculnya juru parkir liar.

“Kepada masyarakat Kota Bengkulu tolong ketika memarkirkan kendaraannya, baik roda empat atau roda dua pada tempat yang sudah ditunjuk atau tempat yang resmi,” tutupnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:46 WIB

PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:18 WIB

Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025

Rabu, 29 April 2026 - 09:34 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Berita Terbaru