Penanganan Longsor Liku 9, Pemprov Bengkulu: Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Diakomodir KLHK

Bengkulu,Beritarafflesia.ComPasca longsor liku 9 yang terjadi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengatakan update terbaru penanganan longsor liku 9. Yaitu adanya bronjong tambahan dan diakomodirnya usulan Gubernur Rohidin Mersyah terkait izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

“Untuk jalan liku sembilan yang longsor kemarin masih pemasangan bronjong, kita juga melakukan penambahan bronjong. Kemudian, terkait untuk perizinan (Kawasan Hutan) kemarin pinjam pakai kawasan hutan, sudah diizinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Nanti akan ditata oleh Balai Jalan,” kata Tejo Suroso di Balai Raya Semarak, Rabu (21/2).

Baca Juga  Pertama di Sumsel Muba Launching Dapur Kreasi Menu B2SA

Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) darurat yang diajukan Gubernur Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu ada dua titik di Liku 9 dengan masing-masing luasan 4,6 hektar dan 2,6 hektar.

Baca Juga  Dengar Pidato Presiden RI Jelang Peringatan HUT RI Ke-76,DPRD Kota Gelar Paripurna

Karenanya, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso berharap, keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut penataannya dapat dilanjutkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.

“Target kelanjutanya akan ditata oleh Balai Jalan. Pembangunan bronjong itu salah satu upaya dari Balai Jalan dalam menangani longsor, karena kami sudah mengusulkan perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” tutup Tejo Suroso. [Br1]adv

Share

Tinggalkan Balasan