Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) berhasil menambah aset lahan fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman.
Sepanjang tahun 2023, Pemkot menerima 30 lokasi PSU dari pengembang dengan kurang lebih seluas 150.683 meter persegi. Ini melebihi target yang sudah ditetapkan KPK pada 2023, yaitu 25 lokasi.
Dengan begitu, Pemkot Bengkulu berhak mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), karena daerahnya dinilai sebagai pemerintah daerah dengan jumlah penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tertinggi tingkat Provinsi.
“Alhamdulillah, Ini melebihi target yang sudah ditetapkan,” ujar Kadis Perkim Toni Harisman saat diwawancarai, Kamis (21/3).
Penjelasan Toni, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2021.
“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya.
Ia memastikan, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.
Makanya, hingga saat ini sudah banyak para pengembang yang menyerahkan PSU-nya. Untuk tahun 2024, sudah ada 4 PSU dalam proses, baik itu tinggal ditandatangani Pj Walikota maupun tahap pembuatan berita acara.
Kemudian ia juga memastikan bahwa PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot Bengkulu. Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan mensejahterakan masyarakat.
Terakhir, ia mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang. (MCKB).
Sebagai informasi, PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, fasilitas umum maupun fasilitas sosial masih dikategorikan dalam prasarana, yang merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian, dapat pula sebagai sarana, yaitu fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan sebuah prasarana atau sarana penunjang layanan kegiatan yang ada dalam perumahan.(Br1)












