Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

- Penulis

Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman.

Bareskrim Sebut 33 Universitas di Indonesia Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman.

Jakarta, Beritarafflesia.com- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman program magang mahasiswa ke negara Jerman melalui program Ferein Job.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4 orang mahasiswa yang sedang mengikuti program Fereinjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman. 

“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi ke 3 agen tenaga kerja di Jerman. 

Perihal kronologi kejadiannya, kata Djuhandhani, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance). 

“Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000 ucap Djuhandhani.

Dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan. 

Setiba di Jerman, para mahasiswa diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami. Mereka mau tidak mau harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob dalam waktu 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023. 

PT SHB, lanjut Djuhandhani, sudah menjalin kerjasama dengan Universitas yang sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Disebutkan bahwa ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS. 

Baca Juga  Koramil Menjalin Cek Penerapan Disiplin Prokes di Sekolah

Dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, seluruhnya warga negara Indonesia (WNI). “Dua orang berada di Jerman,” kata Djuhandhani.

Mabes Polri telah bekerja sama dengan divisi hubungan internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka yang berada di Jerman. 

Kelima tersangka ini terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun. 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017  tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. 

Ada juga pasal pidana tambahan yakni pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan yang ditujukan kepada pengurus PT.SHB untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama. 

Respons dari Kemendikbud Ristek 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskan program Ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKM. Meski  PT SHB sudah pernah mengajukan, Kemendikbud Ristek menolak program itu sebab kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan Jerman.

Mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz Jaga Kamtibmas
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi dan Kesehatan
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Diamankan
Wujud Polri Hadir di tengah Masyarakat: Polres Mukomuko bersama jajaran Polsek Perketat Patroli, Sisir Titik Rawan Kejahatan
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di OKI, Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:50 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Kamis, 23 April 2026 - 17:38 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Damai Cartenz Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 19:50 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 15:38 WIB

Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi dan Kesehatan

Rabu, 22 April 2026 - 14:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Jelang Lebaran, Kadis Pariwisata Bengkulu Tengah Sidak Wahana Surya

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:40 WIB