Pemkab Rejang Lebong Tindak Tegas Bagi ASN Mangkir Kerja Setelah Lebaran

- Penulis

Minggu, 14 April 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Rejang Lebong Tindak Tegas Bagi ASN Mangkir Kerja Setelah Lebaran.

Pemkab Rejang Lebong Tindak Tegas Bagi ASN Mangkir Kerja Setelah Lebaran.

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memberikan tindakan tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang mangkir kerja pada hari pertama masuk setelah liburan berakhir.

“Waktu libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diberikan pemerintah selama 10 hari sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi ada ASN yang tidak masuk kerja pada lusa besok,” ujar Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (14/4/2024).

Dia menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk pada 16 April nanti akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Untuk memastikan tidak ada ASN yang mangkir kerja pada hari pertama masuk, kata dia, akan dilakukan inspeksi mendadak dan meminta laporan kehadiran dari masing-masing OPD oleh petugas Satpol-PP bersama dengan Inspektorat Daerah Rejang Lebong.

Baca Juga  Dinas PU Rejang Lebong Juara I Inovasi Daerah 2024

Menurut dia, jadwal libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah untuk ASN/PNS telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres ini menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Hari libur itu sendiri di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Dia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang mudik ke luar daerah maupun tidak agar pada 16 April semuanya sudah masuk kerja. Hal ini penting agar pelayanan publik kembali berjalan setelah libur panjang Lebaran.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:34 WIB