Pemkab Rejang Lebong Tindak Tegas Bagi ASN Mangkir Kerja Setelah Lebaran

- Penulis

Minggu, 14 April 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Rejang Lebong Tindak Tegas Bagi ASN Mangkir Kerja Setelah Lebaran.

Pemkab Rejang Lebong Tindak Tegas Bagi ASN Mangkir Kerja Setelah Lebaran.

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memberikan tindakan tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang mangkir kerja pada hari pertama masuk setelah liburan berakhir.

“Waktu libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diberikan pemerintah selama 10 hari sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi ada ASN yang tidak masuk kerja pada lusa besok,” ujar Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (14/4/2024).

Dia menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk pada 16 April nanti akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Untuk memastikan tidak ada ASN yang mangkir kerja pada hari pertama masuk, kata dia, akan dilakukan inspeksi mendadak dan meminta laporan kehadiran dari masing-masing OPD oleh petugas Satpol-PP bersama dengan Inspektorat Daerah Rejang Lebong.

Baca Juga  Banyak Temuan di RSUD Curup Hasil Sidak Komisi I DPRD RL

Menurut dia, jadwal libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah untuk ASN/PNS telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres ini menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Hari libur itu sendiri di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Dia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang mudik ke luar daerah maupun tidak agar pada 16 April semuanya sudah masuk kerja. Hal ini penting agar pelayanan publik kembali berjalan setelah libur panjang Lebaran.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama

Berita Terbaru