Hindari Keributan Soal Tanah Wakaf, Ini Kata Kepala BPN Bengkulu Selatan

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com,-Guna menghindari keributan soal tanah wakaf, kantor Urusan Agama (KUA) Bengkulu Selatan memberikan solusi yang konkrit. 

Salah satunya asalkan si pemberi Wakaf pada saat mewakafkan tanahnya harus  datang ke pejabat pembuat akta wakaf di Kantor Urusan Agama(KUA).

Setelah adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) itu bisa menjadi bukti pernyataan kehendak mewakafkan harta, maka lepas kepemilikan wakaf atas sebidang tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan Nasep Vandi Sulistiyo S.St mengatakan kalau sudah ada AIW  maka tidak bisa lagi digugat oleh ahli waris ketika pemberi wakaf sudah meninggal dunia.

Terkadang untuk pembuatan AIW ini masih banyak yang teledor karena merasa percaya dan tidak akan terjadi hal buruk dikemudian hari.

“Kalau nantinya sudah ada AIW baru diserahkan kepada Nazhir yaitu  pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, baru dibuatkan Surat Keputusannya(SK) sebagai pengelola, atau bisa diserahkan organisasi tetapi bukan menjadi aset mereka,”papar Nasep Minggu, 12 Mei 2024.

Baca Juga  Bupati Gusnan Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Tahun 2021

Kalau semuanya sudah,baru tanah wakaf itu didaftarkan di BPN,untuk mendapatkan legalitas hukum yang lebih kuat,karena kekuatan atas kepemilikan tanah tersebut yang paling tinggi yaitu Sertifikat.Tidak perlu diukur kembali langsung dibuatkan dari sertifikat kepemilikan pribadi menjadi sertifikat wakaf.

Kalau masih ada saksi,dan ahli waris memang mengetahui status tanah wakaf,sedangkan wakifnya sudah meninggal bisa juga dibuatkan  Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf(APAIW)untuk sebagai alat bukti bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.

“Dengan prosedur tersebut yang sudah kita lakukan,maka di kemudian hari sudah bisa dipastikan tidak akan bermasalah,terkait ahli waris yang tidak bisa menerima kalau tanah tersebut sudah diwakafkan,terlepas alasannya apakah ahli waris membutuhkannya atau seperti apa,”pungkas Nasep. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Manna Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Warga Desa Tanjung Raman
Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas
Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Posbindu Desa Padang Burnai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia, Balita dan Bumil
Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan
Polsek Seginim Mediasi Sengketa Lahan Warga, Selesai Lewat Jalan Adat di Pino Baru
Perkuat Keimanan dan Mental, Personel Polres Bengkulu Selatan Rutin Gelar Binrohtal di Masjid Sulaiman Al-Farizi
Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Manna Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Warga Desa Tanjung Raman

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:21 WIB

Posbindu Desa Padang Burnai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia, Balita dan Bumil

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21 WIB

Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan

Berita Terbaru