Hindari Keributan Soal Tanah Wakaf, Ini Kata Kepala BPN Bengkulu Selatan

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com,-Guna menghindari keributan soal tanah wakaf, kantor Urusan Agama (KUA) Bengkulu Selatan memberikan solusi yang konkrit. 

Salah satunya asalkan si pemberi Wakaf pada saat mewakafkan tanahnya harus  datang ke pejabat pembuat akta wakaf di Kantor Urusan Agama(KUA).

Setelah adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) itu bisa menjadi bukti pernyataan kehendak mewakafkan harta, maka lepas kepemilikan wakaf atas sebidang tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan Nasep Vandi Sulistiyo S.St mengatakan kalau sudah ada AIW  maka tidak bisa lagi digugat oleh ahli waris ketika pemberi wakaf sudah meninggal dunia.

Terkadang untuk pembuatan AIW ini masih banyak yang teledor karena merasa percaya dan tidak akan terjadi hal buruk dikemudian hari.

“Kalau nantinya sudah ada AIW baru diserahkan kepada Nazhir yaitu  pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, baru dibuatkan Surat Keputusannya(SK) sebagai pengelola, atau bisa diserahkan organisasi tetapi bukan menjadi aset mereka,”papar Nasep Minggu, 12 Mei 2024.

Baca Juga  Pemkab BS Gelar Kegiatan Sosialisasi  Teknis Program Konversi BBM Ke BBG Untuk Mesin Pompa Air 

Kalau semuanya sudah,baru tanah wakaf itu didaftarkan di BPN,untuk mendapatkan legalitas hukum yang lebih kuat,karena kekuatan atas kepemilikan tanah tersebut yang paling tinggi yaitu Sertifikat.Tidak perlu diukur kembali langsung dibuatkan dari sertifikat kepemilikan pribadi menjadi sertifikat wakaf.

Kalau masih ada saksi,dan ahli waris memang mengetahui status tanah wakaf,sedangkan wakifnya sudah meninggal bisa juga dibuatkan  Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf(APAIW)untuk sebagai alat bukti bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.

“Dengan prosedur tersebut yang sudah kita lakukan,maka di kemudian hari sudah bisa dipastikan tidak akan bermasalah,terkait ahli waris yang tidak bisa menerima kalau tanah tersebut sudah diwakafkan,terlepas alasannya apakah ahli waris membutuhkannya atau seperti apa,”pungkas Nasep. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus
Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Forum Satu Data Indonesia 2025, Perkuat Tata Kelola Data Daerah
Kades Keban Agung I Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kantor Inspektorat
Diskominfo Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Kepala Dinas, Tongkat Kepemimpinan Resmi Berganti
Jaga Kebersamaan, Dusun 8 Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Ikuti Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten BS
Seleksi Perangkat Desa Air Sulau Bengkulu Selatan Digelar Terbuka dan Transparan
MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan Gelar Upacara Peringati Sumpah Pemuda Ke-96
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:07 WIB

Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:02 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Forum Satu Data Indonesia 2025, Perkuat Tata Kelola Data Daerah

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kades Keban Agung I Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kantor Inspektorat

Kamis, 13 November 2025 - 20:10 WIB

Diskominfo Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Kepala Dinas, Tongkat Kepemimpinan Resmi Berganti

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Jaga Kebersamaan, Dusun 8 Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Ikuti Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten BS

Berita Terbaru