Disnakertrans Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Ketenagakerjaan

Disnakertrans Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Ketenagakerjaan

Rejang Lebong,Beritarafflesia.Com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Ketenagakerjaan di Aula Hotel Griya Anggita Curup, Kamis, (27/6/2024) pagi.

Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten III Setda Kab. Rejang Lebong, Drs. Sumardi, M.Si serta dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir, SKM., MKM, perwakilan BPJS Curup dan para peserta sosialisasi yang merupakan pelaku usaha dan perusahaan di Kab. Rejang Lebong.

Baca Juga  Gelar Rapat Pemantapan Seleksi Calon Paskibraka Kab.Rejang Lebong

Dalam kesempatan itu, Asisten III Sumardi mengatakan bahwa pemerintah daerah juga mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan sosialisasi berbagai peraturan perundang undangan ketenagakerjaan.

Disnakertrans Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Ketenagakerjaan

Karena lanjutnya, sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh peserta dan secara khusus bagi pelaku usaha dan pekerja mengenai BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada semua masyarakat.

Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 1, menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang (semua warga negara indonesia) bahkan tak terkecuali warga negara asing yang tinggal lebih dari 6 bulan juga wajib daftar BPJS.

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Ungkap Kepemilikan Senpira Ilegal

“Harapan saya momentum sosialisasi berbagai peraturan ini dapat dijadikan sebagai sarana membangun kesadaran kita semua untuk semakin memahami pentingnya kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi para pemilik usaha dan para pekerja dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari, sehingga baik dari pihak pemilik usaha ataupun para pekerja mendapatkan hak nya masing-masing,” jelas Sumardi.

Baca Juga  Siap Terima Laporan dari Masyarakat, Kapolres RL Sebarkan Nomor Kontak Khusus
Disnakertrans Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Ketenagakerjaan

Sumardi berpesan kepada para peserta sosialisasi khususnya para pemilik usaha dan para pekerja agar mengikuti dengan seksama, pahami dan harap dimengerti dengan sungguh-sungguh apa yang disampaikan oleh narasumber sehingga bapak dan ibu sekalian dapat memahami apa-apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing baik itu pemilik usaha dan para pekerja.

“Kepada pihak-pihak yang telah bekerjasama dan berpartisipasi peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan undang-undang ketenagakerjaan saya ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya,” tutupnya. (BR1)

Share