Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Bengkulu,Beritarafflesia.Com – Sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Bengkulu. Dinas Perhubungan Kota Bengkulu bersama pihak lainnya terus melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.

Dengan penertiban ini, tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi asli dari jalan-jalan serta trotoarnya yang selama ini telah disalahgunakan oleh aktivitas jualan para PKL.

Salah satu hasil dari penertiban ini nanti ialah perubahan yang signifikan dalam aksesibilitas jalan-jalan di kawasan tersebut. Jalan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL nantinya dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan.

“Kita mengimbau kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan, trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan. Kemudian, kita juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir dan berjualan di atas trotoar,” imbau Kadishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga  Batasi Pengunjung Luar Daerah, Satgas Covid-19 Kota Bengkulu Amankan Prokes di Kawasan KZ Abidin

Bagi PKL yang masih melanggar akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat (1).

Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan,”

Kemudian, Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,”

“Harapan kita hal ini diindahkan, agar PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan,” jelasnya.

Dengan begitu, kata Hendri, Kota Bengkulu akan menjadi kota yang tertib, lalu lintasnya lancar, bersih, aman, rapi dan sehat.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:46 WIB

PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat

Berita Terbaru