Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Bengkulu,Beritarafflesia.Com – Sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Bengkulu. Dinas Perhubungan Kota Bengkulu bersama pihak lainnya terus melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.

Dengan penertiban ini, tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi asli dari jalan-jalan serta trotoarnya yang selama ini telah disalahgunakan oleh aktivitas jualan para PKL.

Salah satu hasil dari penertiban ini nanti ialah perubahan yang signifikan dalam aksesibilitas jalan-jalan di kawasan tersebut. Jalan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL nantinya dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan.

“Kita mengimbau kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan, trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan. Kemudian, kita juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir dan berjualan di atas trotoar,” imbau Kadishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga  Siswa/i SMA Sint Carolus Dapat Kejutan Dari Walikota dan Wakil

Bagi PKL yang masih melanggar akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat (1).

Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan,”

Kemudian, Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,”

“Harapan kita hal ini diindahkan, agar PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan,” jelasnya.

Dengan begitu, kata Hendri, Kota Bengkulu akan menjadi kota yang tertib, lalu lintasnya lancar, bersih, aman, rapi dan sehat.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB