Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-79, Pemkot Izinkan Pedagang Musiman Jual Bendera
Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberikan izin kepada pedagang musiman untuk menjual bendera merah putih di bahu jalan. Kebijakan ini diterapkan dengan syarat pedagang tidak melanggar aturan yang berlaku.
Menurut Asisten II Kota Bengkulu, Sehmi, pedagang musiman diperbolehkan berjualan selama mereka tertib dan tidak mengganggu pejalan kaki, pengendara mobil dan motor, serta arus lalu lintas. “Para pedagang diperbolehkan berjualan di bahu jalan jika tidak mengganggu pejalan kaki, mengganggu pengendara mobil dan motor, atau arus lalu lintas serta tidak mengganggu mobilitas masyarakat,” jelas Sehmi.
Pemkot Bengkulu menekankan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk toleransi dan perhatian untuk meningkatkan perekonomian lokal pada momen HUT ke-79 RI. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan teguran kepada pedagang yang melanggar peraturan, termasuk undang-undang lalu lintas dan peraturan daerah.
Sehmi juga menambahkan bahwa dengan diizinkannya pedagang musiman berjualan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan citra Kota Bengkulu sebagai tempat yang ramah dan mendukung bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
“Dengan adanya regulasi ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan teratur, sambil tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan masyarakat,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pedagang musiman untuk mendapatkan keuntungan lebih selama perayaan HUT RI, sekaligus memperkuat semangat nasionalisme dengan banyaknya bendera merah putih yang terpasang di berbagai sudut kota. Pemkot Bengkulu juga mengajak seluruh warga untuk ikut serta mematuhi aturan yang ada demi terciptanya suasana yang kondusif dan tertib selama perayaan HUT ke-79 RI.(BR1)