Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 2 Tahun 2024 

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 2 Tahun 2024 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Terhadap Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang aula DPK Provinsi Bengkulu yang di ikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd di wakili oleh Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd.

“Sosialisasi Peraturan Daerah ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam pengelolaan arsip di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan, diharapkan penciptaan arsip dapat menyesuaikan dengan klasifikasi terbaru dan dijaga keaslian dan integritasnya, serta dapat menjadi sumber informasi yang andal dan sah dalam mendukung berbagai kepentingan administrasi dan historis, Jelas Emilda Sulsami dalam sambutannya.

Baca Juga  DPK Provinsi Bengkulu Gelar Seminar dan Musda VII Ikatan Pustakawan Indonesia 

Materi Sosialisasi ini disampaikan langsung Ibu Adri Westi, S.Sos., MM. Sub Koordinator Pembinaan Perangkat Daerah, dan Moderator Bapak Rofiq Sumantri, SH. Sub Koordinator Pengawasan Kearsipan.

Sementara itu saat di wawancara Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan agar OPD, LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) mengetahui bagaimana tanggung jawab dalam pengelolaan kearsipan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 2 Tahun 2024

Arsip sebagai salah satu bahan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan agar dapat menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dilakukan oleh perangkat daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan dan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pula, penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.(Br1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPK Provinsi Bengkulu Gelar Jambore Literasi Tahun 2024
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi  Kunjungan SMKN 3 Kota Bengkulu 
DPK Provinsi Bengkulu  Laksanakan Apel Pagi
DPK Provinsi Bengkulu Sambut Keda tangan TIM Pengawas Kearsipan Untuk Lakukan Verifikasi Audit
DPK Provinsi Gelar Sosialisasi Dalam Tingkatkan Literasi dan Investasi Bengkulu
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lakukan Audiensi Bersama Polda Bengkulu 
DPK Provinsi Bengkulu Gelar Seminar dan Musda VII Ikatan Pustakawan Indonesia 
DPK Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi  Layanan Perpusnas dan Integrasi Data Keanggotaan Satu Kartu Terintegrasi 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 13:28 WIB

DPK Provinsi Bengkulu Gelar Jambore Literasi Tahun 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi  Kunjungan SMKN 3 Kota Bengkulu 

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:26 WIB

DPK Provinsi Bengkulu  Laksanakan Apel Pagi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 2 Tahun 2024 

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:18 WIB

DPK Provinsi Bengkulu Sambut Keda tangan TIM Pengawas Kearsipan Untuk Lakukan Verifikasi Audit

Berita Terbaru