DPK Provinsi Bengkulu Sambut Keda tangan TIM Pengawas Kearsipan Untuk Lakukan Verifikasi Audit
Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) No. 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Untuk itu, Tim Pengawasan Kearsipan ANRI melakukan verifikasi audit kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, Selasa (23/07/2024).
Verifikasi Lapangan dalam rangka Pengawasan Kearsipan di DPK Provinsi Bengkulu ini, dilakukan oleh 3 orang tim pengawas kearsipan ANRI yang diketuai oleh Endang Kristiani H, SH, MH., Anggota Afrizal Zurman, S.Si., M.Han dan Aries Aprilliyan, S.Sej.
Kedatangan tim pengawas kearsipan disambut baik oleh Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd beserta jajarannya bertempat di aula lantai 3 DPK Provinsi Bengkulu.
Dengan dilaksanakannya Verifikasi Audit Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, DPK khususnya Provinsi Bengkulu bisa mendapatkan nilai kearsipan yang lebih baik dari tahun sebelumnya, ujar H. Meri Sasdi, M.Pd saat memberi sambutan.
Selanjutnya Tim ANRI melakukan pemeriksaan dokumen, sarana dan prasarana penunjang di bidang kearsipan, Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kesesuaian dengan kaidah kearsipan dalam hal pembuatan daftar arsip, penataan arsip dan layanan penggunaan informasi arsip inaktif dan arsip vital, dilakukan melalui visitasi ke Ruang Record Center, Ruang Penyimpanan Arsip Statis dan Ruang Layanan untuk mengecek sarana dan prasarana penyimpanan arsip inaktif dan statis baik media tekstual maupun audio visual.
Pelaksana Verifikasi Audit Kearsipan dilaksanakan selama 3 hari terhitung mulai tanggal 23 s/d 25 Juli 2024.
Semoga hasil final nanti mencapai hasil yang terbaik sebagai salah satu capaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu.(BR1)