Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 2 Tahun 2024 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 2 Tahun 2024 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Terhadap Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang aula DPK Provinsi Bengkulu yang di ikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd di wakili oleh Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd.

Baca Juga  Kadis DPK Provinsi Bengkulu Menyampaikan Sebanyak 3000 EBook Sudah Tersediah

“Sosialisasi Peraturan Daerah ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam pengelolaan arsip di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan, diharapkan penciptaan arsip dapat menyesuaikan dengan klasifikasi terbaru dan dijaga keaslian dan integritasnya, serta dapat menjadi sumber informasi yang andal dan sah dalam mendukung berbagai kepentingan administrasi dan historis, Jelas Emilda Sulsami dalam sambutannya.

Baca Juga  DPK Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah

Materi Sosialisasi ini disampaikan langsung Ibu Adri Westi, S.Sos., MM. Sub Koordinator Pembinaan Perangkat Daerah, dan Moderator Bapak Rofiq Sumantri, SH. Sub Koordinator Pengawasan Kearsipan.

Sementara itu saat di wawancara Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan agar OPD, LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) mengetahui bagaimana tanggung jawab dalam pengelolaan kearsipan.

Baca Juga  DPK Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Persiapan Penyelenggaraan Khusus Perangkat Daerah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No 2 Tahun 2024

Arsip sebagai salah satu bahan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan agar dapat menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dilakukan oleh perangkat daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan dan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pula, penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.(Br1)

Share