Jasa Raharja Bengkulu Optimalisasi Pendapatan Dengan Menjalani Komitmen Bersama Pemerintahan Daerah

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Raharja Bengkulu Optimalisasi Pendapatan Dengan Menjalani Komitmen Bersama Pemerintahan Daerah

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Kamis, 22 Agustus 2024 Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat Mukomuko terus berupaya memperkuat sinergi dan komitmen dalam memberikan layanan prima untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui layanan Jemput Pajak (JEJAK) yang mana nantinya petugas samsat akan mendatangi desa-desa yang datanya telah tervalidasi untuk melakukan pembayaran PKB.

Dalam kegiatan musyawarah desa ini, Tim Pembina Samsat Mukomuko menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Tujuan dari kegiatan ini adalah mengevaluasi data tunggakan PKB pada masyarakat setempat sehingga data potensi pemilik kendaraan bermotor dapat terdata secara baik dan efektif. Dengan demikian, rencana kegiatan JEJAK ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dengan memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung dan akan berakhir pada 30 November 2024.

Baca Juga  Bulan Bakti Ramadhan, Kapolda Bengkulu: 100 Paket Bantuan Sosial untuk Warga Kaur

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Mukomuko Rudi Septaniza menyampaikan, “Semoga dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu dalam membayar PKB dan melunasi SWDKLLJ khususnya di Desa Lubuk Sanai II dapat tercapai,” ujarnya. 

Penting untuk diketahui oleh masyarakat, salah satu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja yaitu mengelola dana SWDKLLJ yang sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu
Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo
Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan
Kapolda Bengkulu Silaturahmi dengan Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Penerjunan Taktis dan Free Fall Latihan Kopassus di Jembatan Layang Danau Dendam
Dengarkan Aspirasi Publik, Kapolda Bengkulu Hadiri Penutupan Lomba Speak Up Challenge “Polri untuk Masyarakat”
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:54 WIB

Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:09 WIB

Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:54 WIB

Kapolda Bengkulu Silaturahmi dengan Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB