Jasa Raharja Bengkulu Optimalisasi Pendapatan Dengan Menjalani Komitmen Bersama Pemerintahan Daerah

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Raharja Bengkulu Optimalisasi Pendapatan Dengan Menjalani Komitmen Bersama Pemerintahan Daerah

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Kamis, 22 Agustus 2024 Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat Mukomuko terus berupaya memperkuat sinergi dan komitmen dalam memberikan layanan prima untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui layanan Jemput Pajak (JEJAK) yang mana nantinya petugas samsat akan mendatangi desa-desa yang datanya telah tervalidasi untuk melakukan pembayaran PKB.

Dalam kegiatan musyawarah desa ini, Tim Pembina Samsat Mukomuko menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Tujuan dari kegiatan ini adalah mengevaluasi data tunggakan PKB pada masyarakat setempat sehingga data potensi pemilik kendaraan bermotor dapat terdata secara baik dan efektif. Dengan demikian, rencana kegiatan JEJAK ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dengan memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung dan akan berakhir pada 30 November 2024.

Baca Juga  Pemerintah Desa Batu Layang Kec. Hulu Palik Kab.Bengkulu Utara Laksanakan Musdes RKPDes Tahun 2022

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Mukomuko Rudi Septaniza menyampaikan, “Semoga dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu dalam membayar PKB dan melunasi SWDKLLJ khususnya di Desa Lubuk Sanai II dapat tercapai,” ujarnya. 

Penting untuk diketahui oleh masyarakat, salah satu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja yaitu mengelola dana SWDKLLJ yang sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Bengkulu Pimpin Press Reles Narkotika, Amankan 7 Orang Tersangka
Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo
Sempat Melawan Petugas, Satu Anggota KKB Puncak Jaya Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Kapolres Tekankan Peran Bersama Jaga Moral dan Mental Generasi di Kepahiang melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD)
Pengadilan Negeri Bintuhan Tolak Permohonan Praperadilan, Polres Kaur Tegaskan Komitmen Profesionalitas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:51 WIB

Kapolresta Bengkulu Pimpin Press Reles Narkotika, Amankan 7 Orang Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 16:46 WIB

Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka

Selasa, 21 April 2026 - 16:43 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:40 WIB

Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 13:58 WIB

Sempat Melawan Petugas, Satu Anggota KKB Puncak Jaya Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz

Berita Terbaru