Jasa Raharja Bengkulu Optimalisasi Pendapatan Dengan Menjalani Komitmen Bersama Pemerintahan Daerah

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Raharja Bengkulu Optimalisasi Pendapatan Dengan Menjalani Komitmen Bersama Pemerintahan Daerah

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Kamis, 22 Agustus 2024 Jasa Raharja Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat Mukomuko terus berupaya memperkuat sinergi dan komitmen dalam memberikan layanan prima untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui layanan Jemput Pajak (JEJAK) yang mana nantinya petugas samsat akan mendatangi desa-desa yang datanya telah tervalidasi untuk melakukan pembayaran PKB.

Dalam kegiatan musyawarah desa ini, Tim Pembina Samsat Mukomuko menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Tujuan dari kegiatan ini adalah mengevaluasi data tunggakan PKB pada masyarakat setempat sehingga data potensi pemilik kendaraan bermotor dapat terdata secara baik dan efektif. Dengan demikian, rencana kegiatan JEJAK ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dengan memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung dan akan berakhir pada 30 November 2024.

Baca Juga  Dinas TPHP Bersama Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Grebek Sawah di Desa Bukit Peninjauan I Kec.Sukaraja

Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Mukomuko Rudi Septaniza menyampaikan, “Semoga dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu dalam membayar PKB dan melunasi SWDKLLJ khususnya di Desa Lubuk Sanai II dapat tercapai,” ujarnya. 

Penting untuk diketahui oleh masyarakat, salah satu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja yaitu mengelola dana SWDKLLJ yang sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964. SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Stok BBM Bengkulu Aman, Wagub Mian Minta Warga Tak Panic Buying
Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026
Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar
Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu
Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Kamis, 17 September 2026 - 07:54 WIB

Stok BBM Bengkulu Aman, Wagub Mian Minta Warga Tak Panic Buying

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:49 WIB

Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:23 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026

Berita Terbaru